Sukses

Sampaikan Advisory Opinion soal Palestina di Mahkamah Internasional, Menlu Retno Dapat Banyak Apresiasi

Menlu Retno Marsudi mendapatkan banyak apresiasi dari sejumlah pihak usai menyampaikan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional PBB.

 

Liputan6.com, Den Haag - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Muhammad Lalu Iqbal menyebut Menlu Retno Marsudi mendapatkan banyak apresiasi dari sejumlah pihak usai menyampaikan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional PBB.

"Ibu Menlu Retno Marsudi dapat banyak apresiasi dari pakar hukum dan delegasi negara lain. Pada prosesnya, mengambil banyak dari pandangan dari para ahli hukum, think tank dan lain-lain," ujar Lalu Muhammad Iqbal dalam pernyataan pers secara daring dari Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).

Advisory Opinion adalah nasihat hukum yang diminta oleh Mahkamah Internasional PBB (ICJ) kepada sejumlah negara di dunia terkait kasus Israel-Palestina.

Direktur Jenderal Hukum Perjanjian Internasional Kemlu RI Amrih Jinangkung menyebut tak hanya Indonesia, tapi ada negara-negara lain yang juga diminta menyampaikan hal serupa.

"Indonesia dan juga banyak negara anggota PBB diminta untuk memberika pernyataan atau masukan oleh ICJ. Ini merupakan permintaan ICJ," kata Amrih Jinangkung dari KBRI Den Haag.

"Bagi Indonesia, Advisory Opinion ini meskipun tidak mengikat, tetapi dalam dunia hukum internasional ini adalah sebuah pendapat hukum ICJ yang dipakai sebagai referensi/rujukan penting dalam menangani isu Palestina," katanya.

Advisory Opinion dari ICJ tidak akan mengganggu atau merusak proses perdamaian.

Mengingat Israel terus-menerus menghalangi disepakatinya solusi dua negara yang selama ini dinegosiasikan.

2 dari 2 halaman

Bahan Pertimbangan ICJ

Advisory Opinion itu akan menjadi nasihat atau fatwa hukum yang digunakan Majelis Umum PBB sebagai bahan untuk diskusi lebih lanjut dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Amrih sendiri mengaku belum tahu kapan pastinya ICJ akan memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum PBB. Menurut dia, ICJ biasanya cukup lama membuat keputusan atas perkara-perkara yang ditangani.

“Kita belum tahun kapan. Kalau melihat permintaan pertama kali disampaikan Majelis Umum kan Januari 2023, berarti ini sudah setahun lebih berproses. Jadi kemungkinan tiga sampai empat bulan lagi atau bahkan akhir tahun (advisory opinion) akan disampaikan,” kata dia.

Selain Indonesia, sebanyak 51 negara dan tiga organisasi internasional juga berpartisipasi menyampaikan pandangan mereka di hadapan ICJ terkait advisory opinion ini.

Di antara puluhan negara tersebut, 38 negara tegas menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal atau melanggar hukum internasional.