Liputan6.com, Kabul - Taliban mengadakan eksekusi mati di hadapan publik pada Senin (26/2/2024), terhadap seorang pria yang dihukum karena pembunuhan di Afghanistan utara. Eksekusi yang berlangsung di sebuah stadion olahraga disaksikan ribuan orang.
Itu merupakan hukuman mati ketiga yang dilakukan dalam lima hari terakhir.
Baca Juga
Menurut penuturan seorang saksi, eksekusi terjadi di tengah hujan salju lebat di Kota Shibirghan, ibu kota Provinsi Jawzjan utara, di mana saudara laki-laki korban menembak terpidana lima kali dengan senapan. Keamanan di sekitar stadion diperketat. Demikian seperti dilansir AP, Selasa (27/2).
Advertisement
Peristiwa pada Senin juga menandai eksekusi publik kelima sejak Taliban merebut kekuasaan di Afghanistan pada Agustus 2021.
Taliban, meskipun pada awalnya menjanjikan pemerintahan yang lebih moderat, mulai menerapkan hukuman berat di depan umum – eksekusi, cambuk, dan rajam – tidak lama setelah berkuasa. Hukumannya serupa dengan hukuman yang dijatuhkan pada masa pemerintahan mereka sebelumnya di Afghanistan, yaitu pada akhir tahun 1990-an.
Â
Respons PBB
Merespons hukuman mati yang dilaksanakan Taliban, juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan, "Sifat eksekusi di depan umum sangatlah keji dan kami terus menentang penggunaan hukuman mati."
Sementara itu, Mahkamah Agung Taliban mengatakan bahwa hukuman mati pada Senin dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari tiga pengadilan tertinggi di negara itu dan pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada.
Adapin pria yang dieksekusi, diidentifikasi sebagai Nazar Mohammad dari Distrik Bilcheragh di Provinsi Faryab. Dia dinyatakan bersalah membunuh Khal Mohammad, yang juga dari Faryab. Pembunuhan itu terjadi di Jawzjan.
Advertisement
Eksekusi Publik Lainnya
Pada Kamis (22/2) di Provinsi Ghazni, Taliban mengeksekusi dua pria yang dihukum karena menikam korbannya hingga tewas. Kerabat para korban menembakkan senjata ke arah kedua pria tersebut, juga di stadion olahraga, yang disaksikan oleh ribuan orang.
Pernyataan terpisah dari Mahkamah Agung mengatakan seorang pria dan seorang wanita yang dihukum karena perzinahan dicambuk masing-masing 35 kali cambukan di Provinsi Balkh selama akhir pekan. Dua orang lainnya dicambuk masing-masing 30 kali di Provinsi Laghman, juga pada akhir pekan, karena diduga melakukan tindakan tidak bermoral.
Â