Liputan6.com, Jakarta Pakar hak asasi manusia (HAM) PBB mengatakan dia yakin Israel telah melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza.
Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, mempresentasikan laporannya kepada negara-negara anggota PBB di Jenewa pada hari Selasa (26/3/2024). Demikian seperti dilansir BBC, Rabu (27/3).
Baca Juga
Hal ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel untuk menghentikan perang atau berbuat lebih banyak untuk melindungi warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Advertisement
Albanese menyimpulkan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa ambang batas yang mengindikasikan dilakukannya kejahatan genosida terhadap warga Palestina sebagai sebuah kelompok di Jalur Gaza telah terpenuhi. Bahkan sebelum Albanese membeberkannya, temuannya telah ditolak oleh Israel, yang duta besarnya menggambarkan temuan tersebut sebagai distorsi yang keterlaluan terhadap Konvensi Genosida.
Israel selama bertahun-tahun dibuat marah oleh agenda Dewan HAM PBB, Butir 7, yang meneliti situasi di Palestina dan wilayah Arab lainnya yang diduduki. Agenda tersebut disetujui bukan oleh PBB sendiri, namun oleh negara-negara anggota PBB beberapa dekade yang lalu dan tidak pernah habis masa berlakunya.
Tidak ada negara lain di dunia menerima perlakuan seperti ini dan Israel memandangnya sebagai diskriminatif, serta bertujuan untuk mendelegitimasinya.
Israel menolak menghadiri pertemuan Dewan HAM PBB ketika Butir 7 sedang dibahas.
Sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang saat ini di Jalur Gaza, Albanese telah menyerukan pembebasan para sandera dan hal tersebut kembali disampaikannya dalam laporan ini. Dia dengan tegas mengutuk kejahatan yang dilakukan oleh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya di Israel pada hari itu.
Namun, dia juga blak-blakan mengkritik perilaku Israel dalam perang di Jalur Gaza. Itulah sebabnya laporannya ditunggu dengan rasa tidak sabar oleh seluruh pihak.
Anatomi Genosida
Judul yang dipilih Albanese untuk laporannya "Anatomi Genosida" dinilai tidak sepenuhnya diplomatis. Banyak negara anggota, terutama yang secara tradisional mendukung Israel, akan merasa tidak nyaman.
Namun pelapor khusus PBB, meskipun ditugaskan oleh PBB untuk memeriksa dan memberikan nasihat mengenai situasi tertentu, tidak bergantung pada hal tersebut.
Genosida adalah istilah hukum yang spesifik dan laporan Albanese menunjukkan beberapa kriteria hukum telah terpenuhi.
Dia mengutip apa yang menurutnya tampaknya merupakan niat Israel untuk menghancurkan warga Palestina sebagai sebuah kelompok secara keseluruhan atau sebagian, klausul kunci dalam Konvensi Menentang Genosida.
Dia secara khusus menyebutkan tiga elemen yang menunjukkan kemungkinan genosida:
- Membunuh anggota kelompok
- Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok
- Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian
Menurut otoritas kesehatan Jalur Gaza, jumlah korban tewas saat ini akibat serangan Israel mencapai lebih dari 32.000 jiwa. Pengeboman di daerah padat penduduk dan pembatasan pasokan bantuan (yang menurut PBB telah membawa Jalur Gaza ke ambang kelaparan) adalah bukti yang diklaim laporan Albanese sebagai niat untuk menghancurkan Palestina.
Advertisement
Disambut Baik
Basel Alsourani, dari Pusat HAM Palestina, menyambut baik laporan Albanese. Dia menyatakan bahwa hukum internasional telah dilanggar oleh semua pihak dalam konflik ini, namun dia berpendapat bahwa genosida adalah kejahatan yang sangat serius sehingga komunitas internasional tidak dapat mengabaikannya.
"Membiarkan terjadinya genosida tidak hanya berdampak pada warga Palestina … tapi juga berdampak pada seluruh umat manusia di seluruh dunia," tegas Basel.
Tala Nasir, seorang pengacara HAM Palestina yang juga melakukan perjalanan ke Jenewa untuk mendengarkan laporan Albanese, berharap laporan tersebut akan menarik lebih banyak perhatian terhadap nasib ribuan orang yang ditahan oleh Israel sejak 7 Oktober.
"Mereka telah menangkap lebih dari 7.700 warga Palestina," ujarnya. "Delapan puluh persen dari mereka ditahan secara administratif yang berarti Israel tidak mengajukan tuntutan apa pun terhadap mereka."