Sukses

Kemlu RI Pulangkan WNI Kasus Penyiksaan Majikan di Oman ke Indonesia, Korban Pilih Berdamai

WNI korban penyiksaan majikan di Oman enggan melanjutkan kasus yang dialaminya ke ranah hukum dan memilih menyelesaikan dengan cara berdamai.

Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Indonesia (WNI) berinisial NHA dilaporkan mengalami penyiksaan oleh majikannya di wilayah Sa'ada, Salala, Oman. Korban telah berhasil dipulangkan kembali ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

"Segera setelah kita menerima informasi tersebut, tanggal 30 Maret informasi diterima, pada hari yang sama kita berkoordinasi dan kemudian esok harinya tanggal 31 Maret tim pelindungan WNI KBRI Muscat segera bergerak ke Salala, yang jaraknya 1.000 km dari Muscat. Kami berkoordinasi dengan kepolisian Sa'ada," ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha kepada media, Rabu (3/4/2024).

Selain membantu mengeluarkan NHA dari tempat kerjanya, Judha menyebut bahwa Kemlu RI juga berhasil membantu korban mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya.

"Hak finansialnya juga sudah dipenuhi oleh majikan," lanjut Judha.

Berdasarkan permintaan korban, Judha mengatakan NHA ingin dipulangkan ke Indonesia.

"Alhamdullilah NHA sudah tiba di Jakarta tanggal 2 April," sambung dia.

Saat ini, NHA masih menjalani proses pemulihan di Jakarta sebelum kembali dipulangkan ke wilayah asalnya di Dompu, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

2 dari 3 halaman

Korban Pilih Berdamai

Lebih lanjut, Judha menyebut bahwa korban tidak ingin melanjutkan kasus penyiksaan yang dialaminya ke jalur hukum.

"Padahal kita sudah siap untuk mendampingi, karena memang kalau kasus tersebut dilanjutkan, kita memerlukan NHA sebagai saksi korban," papar Judha.

"Namun atas permintaan NHA, yang bersangkutan ingin berdamai namun hak-haknya dipenuhi. Dan itu sudah dipenuhi oleh majikan atas mediasi yang dilakukan KBRI."

 

3 dari 3 halaman

Pendekatan Victim Center

Judha menjelaskan bahwa pihak KBRI memenuhi keinginan korban, yang memilih untuk menyelesaikan dengan cara berdamai. 

"Jadi memang pendekatan yang dilakukan pendekatan victim center. Jadi kita mengikuti apa yang jadi keinginan dari korban, namun dalam konteks ini KBRI menjelaskan hak-hak yang harus didapatkan oleh si korban termasuk hak untuk melakukan penuntutan hukum. Kita sudah berikan namun keputusan kita serahkan kepada korban," kata Judha menambahkan.