Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, kasus penyimpangan magang dalam program ferienjob di Jerman yang dialami 1.047 mahasiswa dari 33 kampus Indonesia sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, mereka bekerja di sektor yang tidak sesuai dengan program studi yang mereka jalani di kampus.
Kasus tersebut berujung terindikasi sebagai kasus penipuan terstruktur bahkan mengarah pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Judha Nugraha menjelaskan kronologi kasus tersebut, yang bermula sejak KBRI Berlin menerima laporan pertama dari empat mahasiswa yang merasa ditipu.
Advertisement
"Mereka mengadu bahwa mereka merasa ditipu karena dijanjikan magang pendidikan di Jerman. Namun pada saat sampai di Jerman, ternyata mereka diminta untuk melakukan kerja kasar, antara lain sebagai kuli angkut di perusahaan ekspedisi," kata Judha dalam pertemuan dengan sejumlah media di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Maka dari itu, Judha mengimbau kepada mahasiswa agar lebih berhati-hati terhadap tawaran program magang ke luar negeri. Adapun, para mahasiswa harus memperhatikan sejumlah aspek termasuk kredibilitas perusahaan sebelum akhirnya memutuskan untuk mengikuti program magang.
"Pertama, pastikan perusahaan atau user di sana dengan kredibilitas dan identitasnya. Kemudian, pastikan berangkat melalui agensi yang memiliki izin resmi dari pemerintah," tutur Judha.
Â
Harus Menandatangani Kontrak di Indonesia
Selanjutnya, Judha juga meminta agar para mahasiswa memahami isi kontrak dan menandatanganinya di Indonesia.
"Jadi jangan berangkat, lalu baru tanda tangan. Yang terjadi, pada kasus ferienjob, mereka tanda tangan kontrak pada saat tiba di Jerman. Kontraknya pun berbahasa Jerman, jadi mereka tidak paham isinya," jelas Judha.
"Jadi pahami kontrak kerjanya, pahami pekerjaannya, pahami working condition nya, pahami hak dan kewajibannya."
Ia juga meminta agar para mahasiswa atau pemagang segera melakukan lapor diri setibanya di negara tujuan.
Advertisement
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
Adapun dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen. Keduanya saat ini masih berada di Jerman.Â
Tersangka lainnya adalah pria berinisial SS (65) dan MZ (60) serta wanita berinisial AJ (52).
Mereka diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia menjadi korban magang di Jerman dari total 33 universitas di Indonesia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Guru Besar Unja Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka
Salah satu tersangka, Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apa pun temuan itu," kata Sihol kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4).
Sihol pun sempat mengungkapkan rasa herannya atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, Sihol mengaku hanya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri.
Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong," kata dia.Â
"Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) itu sendiri adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? Misalnya, manajemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," tambahnya.
Advertisement