Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.
Dalam kesempatan itu, hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Joko Widodo (Jokowi) memuluskan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
Baca Juga
Daniel mengatakan, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi pilpres 2024.
Advertisement
"Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Daniel Yusmic P Foekh di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Daniel, dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02, Prabowo Subianto.
Putusan MK lalu menjadi sorotan dunia setelah sejumlah media asing mengangkat hal ini. Misalnya China Daily dalam artikel berjudul "Prabowo-Gibran team wins in Indonesia Constitutional Court" menerangkan:
"Putusan pengadilan tersebut secara efektif melegitimasi kemenangan telak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Presiden Joko Widodo. Keduanya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 dan masing-masing akan menjabat selama lima tahun," tulis China Daily.
Keputusan pengadilan itu keluar dua minggu setelah menerima dan memproses pengaduan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Namun Anies dan Ganjar tidak bisa mengajukan banding karena keputusan pengadilan sudah final dan mengikat.
Â
Sorotan dari Media Asing Lainnya
Sementara itu, kantor berita AP juga menyoroti putusan tersebut:
"Kasus ini diputuskan oleh delapan hakim agung, bukan oleh pengadilan yang beranggotakan sembilan orang, karena Usman, yang masih bertugas di pengadilan sebagai hakim asosiasi, harus mengundurkan diri. Prabowo Subianto, menteri pertahanan saat ini, memenangkan pemilu dengan 58,6% suara, atau lebih dari 96 juta surat suara," tulis AP dalam artikel bertajuk Prabowo Subianto seals victory as Indonesia’s next leader after a top court rejects rivals’ appeals.
Selanjutnya, Reuters, media asal Inggris menyoroti komentar dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto yaitu Otto Hasibuan yang mengatakan keputusan tersebut merupakan "kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia".
"Prabowo (72) akan mulai menjabat pada Oktober 2024, menggantikan Presiden Joko Widodo, yang lebih dikenal sebagai Jokowi," tulis Reuters di artikel Indonesia court rejects election challenges, upholds Prabowo's win.
Advertisement
Klaim Lawan Ditolak
Tak ketinggalan media asal Jepang Nikkei ikut mengangkat putusan MK yang menyebut kemenangan Prabowo mutlak.
"Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak klaim yang mempermasalahkan kemenangan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden Februari 2024, dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak mengidentifikasi adanya masalah dalam pemungutan suara."
Nikkei dalam artikel berjudul Indonesian court rejects challenge against Prabowo's election win juga menyinggung soal DPR RI yang sampai memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian tentang distribusi bantuan sosial yang dilakukan Jokowi selama kampanye, yang menurut para kandidat yang kalah menguntungkan kubu Prabowo.