Sukses

Menag Yaqut: Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi Bisa Dikenakan Sanksi Tegas

Menag Yaqut mengatakan, para jemaah haji dan umrah asal Indonesia harus menggunakan visa resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jemaah haji dan umrah asal Indonesia yang tidak memiliki visa resmi bisa ditindak dan dikenakan sanksi secara tegas.

"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji hanya visa resmi, visa haji dan visa jemaah resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," kata Yaqut usai pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Yaqut menegaskan bahwa visa selain visa resmi tidak dapat digunakan, sehingga Kerajaan Arab Saudi akan menindak tegas siapapun yang menggunakan visa tidak resmi.

"Ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi, bahwa siapapun jamaah haji yang menggunakan cara tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya dianggap tidak sah," papar Yaqut.

"Itu fatwa dari Kerajaan Arab Saudi," tegas Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut juga menekankan bahwa pihak travel maupun operator perjalanan umrah maupun haji juga harus mematuhi aturan tersebut.

"Nanti yang akan memberi sanksi kepada pihak terkait adalah pemerintah Indonesia, bukan dari Kerajaan Arab Saudi," lanjutnya.

2 dari 3 halaman

Peningkatan Pelayanan untuk Jemaah Indonesia

Pertemuan antara Yaqut dan Tawfiq juga membahas peningkatan pelayanan untuk jemaah asal Indonesia.

"Mungkin Indonesia ini negara yang mendapatkan keistimewaan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kita juga memastikan bahwa jemaah haji Indonesia mendapat pelayanan terbaik dari Kerajaan Arab Saudi," sambung Yaqut.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Tawfiq yang menyebut bahwa pihaknya akan memberikan kemudahan dan memastikan pelayanan kepada jemaah Indonesia akan diberikan yang paling baik.

Keduanya juga membahas penambahan penerbangan antara Arab Saudi dan Indonesia dari beberapa bandara di Indonesia ke sejumlah bandara di Arab Saudi.

3 dari 3 halaman

Waspada Modus Penipuan Ibadah Haji Tanpa Antrean

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan dengan iming-iming pemberangkatan ibadah haji tanpa antrean yang beredar di media sosial.

Dilansir kanal News Liputan6.com, dalam iklan yang diunggah pada platform media sosial X (sebelumnya Twitter), tertera penawaran dengan klaim pemberangkatan haji tanpa antrean melalui kuota khusus dan bisa menggunakan visa petugas haji atau pun visa ziarah dengan mematok tarif sekitar Rp310 juta.

Dibandingkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler yang perlu dibayarkan sebesar Rp56 juta, biaya non-antrean ini jelas berkali-kali lipat lebih besar.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief dilansir dari Antara.