Liputan6.com, Singapura - Saat melakukan video call seks bersama istrinya, seorang pria di Singapura dengan sengaja mereka tangkapan layar aktivitas tersebut.
Istrinya bertelanjang dada dan menunjukkan area privasi lainya. Sementara sang suami tanpa meminta persetujuannya, lalu mengirimkan gambar tersebut ke kakak laki-laki sang istri.
Baca Juga
Pria Singapura berusia 46 tahun yang tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban, sebelumnya pernah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, demikian bunyi persidangan.
Advertisement
Pengadilan mendengar bahwa sang suami pergi minum bersama teman-temannya pada malam tanggal 1 Juni tahun lalu.
Setelah sampai di rumah dan berbau alkohol, dia bertengkar dengan istrinya, yang saat itu berusia 41 tahun, dan memukulnya, dikutip dari laman SCMP, Senin (6/5/2024).
Sang istri menelepon polisi sekitar pukul 02.45 dan dua petugas tiba di rumah mereka.
“Saat petugas polisi hendak berangkat sekitar pukul 03.30 pagi, terdakwa menutup pintu unit dan menampar lengan kanan korban, menyebabkan dia berteriak," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Timotheus Koh.
Mendengar tamparan dan teriakan tersebut, petugas menangkap sang suami.
Insiden ini terjadi ketika sang istri berada di bawah perintah perlindungan pribadi yang dikeluarkan pengadilan terhadap terdakwa pada 10 Maret tahun lalu. Dokumen pengadilan tidak menyebutkan apa yang menyebabkan perintah perlindungan diajukan.
Beberapa bulan setelah penyerangan dalam keadaan mabuk, kakak laki-laki dan ipar perempuan korban menelepon pada tanggal 15 September untuk memberi tahu bahwa suaminya telah mengirimkan foto dirinya kepada saudara laki-lakinya, termasuk foto yang memperlihatkan dia bertelanjang dada.
“Foto-foto tersebut disertai dengan pesan dari terdakwa yang menyatakan bahwa korban dengan kata-kata jorok,” kata Koh.
“Korban merasa terhina, direndahkan, dan dilecehkan. Wajahnya terlihat di foto yang menunjukkan dia dengan payudaranya terbuka.”
Kirim Foto Tanpa Persetujuan
Foto topless itu diambil saat video call yang dilakukan pasangan itu sebulan sebelumnya. Meskipun sang istri telah setuju untuk memperlihatkan dadanya selama panggilan berlangsung, dia tidak mengizinkan suaminya mengambil tangkapan layar dirinya atau mengirimkan gambar tersebut kepada orang lain.
"Korban merasa terhina, direndahkan dan dilecehkan. Wajahnya terlihat dalam foto yang menunjukkan dia dengan payudaranya terbuka," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Timotheus Koh.
Karena perbuatannya, sang suami dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 5.000 dolar Singapura.
Untuk penyebaran gambar atau rekaman voyeuristik, dia bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda, atau diberi kombinasi hukuman tersebut.
Sementara untuk mengemudi dalam keadaan mabuk, hukumannya adalah denda antara 2.000 dan 10.000 dolar Singapura, hukuman penjara hingga 12 bulan, dan diskualifikasi mengemudi.
Advertisement