Sukses

Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Pemimpin Israel dan Hamas, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Amerika Serikat sebagai sekutu utama Israel berang dengan laporan permintaan surat perintah penangkapan ini. Joe Biden menyebutnya sangat keterlaluan.

Liputan6.com, Den Haag - Kantor kejaksaan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas, yakni Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim al-Masri – lebih dikenal sebagai Mohammed Deif – dan Ismail Haniyeh atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Berikut ini apa yang akan terjadi selanjutnya dan bagaimana tindakan jaksa ICC dapat berdampak pada hubungan diplomatik dan kasus-kasus pengadilan lainnya yang berfokus pada Jalur Gaza.

Permintaan Jaksa ICC Karim Khan diajukan ke ruang pra-sidang. Majelis akan terdiri dari tiga hakim: hakim ketua Iulia Motoc dari Rumania, hakim Meksiko Maria del Socorro Flores Liera, dan hakim Reine Alapini-Gansou dari Benin.

Tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Dalam kasus-kasus sebelumnya, hakim hanya membutuhkan waktu satu bulan hingga beberapa bulan.

Jika hakim setuju bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan maka mereka akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Surat perintah tersebut harus menyebutkan nama orangnya, kejahatan spesifik yang menyebabkan penangkapannya, dan pernyataan fakta yang diduga merupakan kejahatan tersebut.

Hakim dapat mengubah permintaan surat perintah penangkapan dan hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan jaksa. Tuduhan juga dapat diubah dan diperbarui. Demikian seperti dilansir CNA, Selasa (21/5/2024)

Para pemimpin Israel dan Hamas menampik tuduhan melakukan kejahatan perang dan perwakilan kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan.

Israel sendiri bukanlah penandatangan ICC dan menolak yurisdiksi lembaga peradilan tersebut.

2 dari 3 halaman

Akankah Netanyahu dan Pemimpin Hamas Ditangkap?

Statuta Roma yang merupakan dasar berdirinya ICC, dikombinasikan dengan yurisprudensi dari kasus-kasus masa lalu yang melibatkan surat perintah penangkapan terhadap kepala negara yang menjabat, mewajibkan seluruh 124 negara penandatangan ICC untuk menangkap dan menyerahkan setiap individu yang tunduk pada surat perintah penangkapan ICC jika menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Namun, pengadilan tidak mempunyai cara untuk melakukan penangkapan. Sanksi jika tidak menangkap seseorang adalah rujukan kembali ke majelis negara-negara anggota ICC dan pada akhirnya rujukan ke Dewan Keamanan PBB.

Bisakah Investigasi atau Penangkapan Ditunda?

Peraturan pengadilan mengizinkan Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang akan menghentikan sementara atau menunda penyelidikan atau penuntutan selama satu tahun, dengan kemungkinan untuk memperbaruinya tanpa batas waktu.

Dalam kasus-kasus di masa lalu ketika suatu negara mengabaikan kewajibannya untuk menangkap seseorang yang terkena surat perintah ICC, negara tersebut paling banyak menerima hukuman prosedural.

3 dari 3 halaman

Pemimpin Israel dan Hamas Masih Bisa Bepergian?

Permohonan surat perintah penangkapan ICC tidak membatasi kebebasan seseorang untuk bepergian. Namun, setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan, mereka berisiko ditangkap jika melakukan perjalanan ke negara penandatangan ICC, hal yang kemudian dapat memengaruhi pengambilan keputusan.

Tidak ada batasan bagi para pemimpin politik, anggota parlemen, atau diplomat untuk bertemu dengan individu yang memiliki surat perintah penangkapan ICC. Namun, secara politis, pandangan mengenai hal ini mungkin buruk.

Video Terkini