Sukses

Israel Ngotot Operasi Militer di Rafah Sejalan dengan Hukum Internasional

Israel semakin terisolasi dengan perintah terbaru pengadilan tinggi PBB.

Liputan6.com, Tel Aviv - Israel mengatakan pada hari Jumat (24/5/2024) bahwa operasi militernya di Kota Rafah di ujung selatan Gaza tidak berisiko menghancurkan kehidupan penduduk sipil Palestina. Pernyataan itu muncul setelah pengadilan tinggi PBB (ICJ) memerintahkan mereka untuk menghentikan operasi tersebut.

ICJ memutuskan pada hari Jumat bahwa Israel harus menghentikan kegiatan yang dapat menimbulkan kondisi kehancuran fisik kehidupan warga Palestina di Jalur Gaza secara keseluruhan atau sebagian.

Israel menolak alasan yang diberikan oleh pengadilan tersebut dan bersikeras bahwa operasi militernya di Rafah sejalan dengan hukum internasional.

"Israel belum dan tidak akan melakukan tindakan militer di wilayah Rafah yang dapat menimbulkan kondisi kehancuran kehidupan fisik secara keseluruhan atau sebagian penduduk sipil Palestina di Gaza," kata Penasihat Keamanan Nasional Israel Tzachi Hanegbi, seperti dilansir CNA, Sabtu (25/5).

ICJ juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah antara Mesir dan Jalur Gaza, yang ditutup awal bulan ini saat dimulainya serangan terhadap kota tersebut.

"Israel akan terus mengizinkan penyeberangan Rafah tetap terbuka bagi masuknya bantuan kemanusiaan dari sisi perbatasan Mesir dan akan mencegah kelompok teror mengendalikan jalur tersebut," tambah pernyataan Israel.

2 dari 2 halaman

Peringatan Sekjen PBB

Afrika Selatan menyeret Israel ke ICJ tahun lalu dengan tuduhan serangan Israel di Jalur Gaza melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 – sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.

"Tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag adalah salah, keterlaluan, dan menjijikkan secara moral," sebut pernyataan Israel.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Jumat menggarisbawahi bahwa keputusan ICJ agar Israel menghentikan operasi militer di Rafah mengikat.

Perintah ICJ memang mengikat secara hukum, namun pengadilan itu tidak memiliki mekanisme penegakan langsung.