Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 14 Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus pencucian uang senilai 10 juta dolar Hong Kong atau sekitar Rp20,7 miliar di Hong Kong. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI).
"KJRI Hong Kong baru saja menerima informasi kemarin, bahwa ada 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 di antaranya adalah warga negara Indonesia dan enam kewarganegaraan Hong Kong," kata Judha dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
"Tindakan lanjut segera dari KJRI Hong Kong adalah kami meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang," tambah dia.
Advertisement
Detil dan nama para WNI tersebut masih belum ada.
Meski begitu, Judha menjelaskan bahwa ke-14 WNI yang terlibat diminta untuk membuka akun rekening bank baru, yang akan digunakan untuk menampung hasil pencucian uang.
"Rekening bank tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan," jelas dia.
Ia pun mendorong agar para pekerja migran di luar negeri, khususnya di Hong Kong, untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa.
"Ini yang ingin kami sampaikan kepada warga negara kita, khususnya para pekerja migran di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang," tutur dia.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut," imbuhnya.
Kasus Pencucian Uang
Dilansir Hong Kong Free Press, Kamis (30/5), 14 WNI tersebut merupakan perempuan dan enam lainnya merupakan pria asal Hong Kong. Kisaran usia mereka 29 hingga 63 tahun.
Penjabat Kepala Inspektur Eric So dari Unit Kejahatan Regional Kowloon Timur mengatakan kepada pers bahwa sindikat lokal telah menargetkan pekerja rumah tangga asing dan membujuk mereka untuk membuat rekening dengan menawarkan imbalan antara 1.000 hingga 2.500 dolar Hong Kong (sekitar Rp 2-5 juta).
Berdasarkan penyelidikan polisi, para anggota sindikat ini akan membuka rekening bank dengan para pekerja rumah tangga asing tersebut di taman, restoran cepat saji atau kamar hotel dengan menggunakan aplikasi seluler. Akun-akun tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh sindikat tersebut.
"Setelah setoran dari korban penipuan dimasukkan ke dalam rekening antek, uang tersebut akan ditransfer ke rekening lain untuk "dibersihkan" guna menghindari penyelidikan polisi," kata So.
Di antara mereka yang ditangkap, enam pria dan dua wanita diidentifikasi sebagai anggota inti sindikat tersebut, sementara 12 orang merupakan pemegang rekening baru.
Para tahanan dikatakan telah membuka setidaknya 17 rekening bank untuk mencuci lebih dari 10 juta dolar Hong Kong yang merupakan hasil kejahatan. Keuntungan finansial tersebut berasal dari 39 kasus penipuan yang terjadi antara November dan April lalu, termasuk penipuan belanja, penipuan uang muka, dan penipuan percintaan online. Total kerugian akibat penipuan ini mencapai sekitar 5,4 juta dolar Hong Kong atau sekitar Rp 11,2 miliar.
"Polisi yakin sindikat kriminal ini dikendalikan oleh triad," kata Inspektur Senior Adrian Ng dari Unit Kejahatan Regional Kowloon Timur dalam bahasa Kanton. Ia menambahkan, operasi polisi berhasil membubarkan sindikat yang aktif melakukan pencucian uang lokal.
Advertisement
Hukuman hingga 14 Tahun Penjara
Berdasarkan undang-undang setempat, meminjamkan, menyewakan, atau menjual rekening mereka kepada sindikat dapat melanggar Undang-undang Kejahatan Terorganisir dan Serius.
"Membiarkan rekening bank pribadi digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menerima hasil kejahatan merupakan tindak pidana pencucian uang," kata So.
Siapa pun yang terbukti menangani properti yang diketahui atau diyakini mewakili hasil pelanggaran yang dapat didakwakan dapat menghadapi denda hingga 5 juta dolar Hong Kong dan 14 tahun penjara.