Sukses

Meksiko Bergabung dengan Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ Terkait Genosida di Gaza

Meksiko mengatakan, genosida dapat dilakukan selama konflik bersenjata dan menyebut inti kejahatan genosida terletak pada niat pelaku untuk menghancurkan kelompok sasaran.

Liputan6.com, Rafah - Meksiko mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus genosida yang dilakukan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Selasa (28/5/2024).

Langkah Meksiko ini menempatkan negara tersebut dalam daftar negara-negara yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948, dikutip dari laman middleeasteye, Kamis (30/5).

Sejak Januari 2024, Kolombia dan Libya juga telah menyatakan niat mereka untuk bergabung dalam kasus ini. Negara-negara lain termasuk Mesir dan Turki telah mengatakan mereka akan bergabung.

Nikaragua juga mengajukan permohonan untuk bergabung dalam kasus ini berdasarkan Pasal 62 Statuta ICJ. Sementara Kolombia meminta jenis intervensi lain berdasarkan Pasal 63 Statuta.

Pasal 63 menyatakan bahwa setiap pihak yang menandatangani Konvensi Genosida dapat melakukan intervensi dalam suatu kasus karena ini merupakan perjanjian internasional yang penafsirannya berdampak pada semua pihak.

Meksiko mengatakan, genosida dapat dilakukan selama konflik bersenjata dan menyebut inti kejahatan genosida terletak pada niat pelaku untuk menghancurkan kelompok sasaran.

“Konvensi Genosida tidak hanya melarang pembunuhan massal, tetapi juga serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama,” kata Meksiko.

Dalam penerapannya, Meksiko mengangkat isu penghalangan bantuan kemanusiaan yang disengaja sebagai "tindakan yang menghasilkan kehancuran sebagian atau seluruh kelompok yang dilindungi dan dampaknya yang membedakan gender".

“Dalam hal ini, Meksiko menjunjung tinggi posisi penolakan akses terhadap bantuan kemanusiaan. Hal tersebut menciptakan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan menyebabkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap anggota suatu kelompok, serta menyebabkan kerugian sebagian atau seluruhnya."

2 dari 2 halaman

Pandangan Meksiko Soal Genosida

Meksiko berpandangan bahwa penghancuran besar-besaran kekayaan budaya dan penghapusan simbol budaya apa pun yang berkaitan dengan suatu kelompok dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang bertujuan untuk melakukan tindakan yang sangat merugikan suatu kelompok.

Keputusan Meksiko untuk campur tangan dalam kasus ini terjadi ketika ICJ berupaya membatasi tindakan perang Israel di Gaza.

Dalam keputusannya pada Mei 2024, pengadilan memutuskan untuk membatasi serangan Israel di Rafah, kota perbatasan selatan Gaza di mana sekitar 1,5 juta warga Palestina berlindung.

Keputusan tersebut menyusul permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan darurat baru dari pengadilan sebagai tanggapan atas serangan Israel di Rafah.

Belum ada keputusan yang diambil mengenai apakah permohonan Meksiko dapat diterima oleh ICJ.