Liputan6.com, Athena - Lima pelaku pengintai pesawat Inggris yang dipenjara di Yunani karena menjadi mata-mata dibebaskan setelah 10 minggu di penjara.
Pengadilan banding Athena mengurangi hukuman awal mereka dari 10 bulan penjara menjadi enam bulan, dan mengizinkan mereka menukar sisa hukuman penjara mereka dengan denda.
Polisi Yunani menangkap para penggemar pesawat muda tersebut pada Maret 1977 atas dugaan spionase, setelah membuntuti mereka di sekitar sembilan lapangan udara militer dan mengamati mereka membuat catatan terperinci, dikutip dari laman BBC, Selasa (4/6/2024).
Advertisement
Lima anggota West London Aviation Group, yang semuanya berusia antara 20 dan 28 tahun, menyangkal bahwa mereka bersalah melakukan mata-mata dan bersikeras di persidangan bahwa mereka hanya terlibat dalam hobi yang tidak bersalah.
Kieron Pilbeam, Roy Sturgess, Christopher Knott, Christopher Taylor, dan Timothy Blyth-Spearman masing-masing telah membayar denda sebesar 555 Pound Sterling untuk memperoleh pembebasan mereka.
Kepala intelijen Angkatan Udara, Komandan Sayap Ioannis Marinakis, telah memberi tahu panel yang terdiri dari tiga hakim di persidangan bahwa informasi tentang tata letak lapangan terbang Yunani akan sangat berharga bagi kekuatan asing.
Taylor mengatakan, pengadilan Yunani tidak memahami bahwa pencatatan nomor seri pesawat dapat dianggap sebagai hobi.
"Cara mereka menghukum kami jelas untuk mencegah siapa pun melakukan pengintaian pesawat di Yunani," katanya.
Pria berusia 22 tahun itu menambahkan: "Saya rasa saya tidak akan kembali ke Yunani setidaknya dalam beberapa tahun ke depan."