Sukses

Tak Sanggup Bayar Denda Rp100 Juta, WNI Bawa Bekal Makan Mengandung Daging Babi di Taiwan Dideportasi

Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan mengatakan hal ini dilakukan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Hong Kong tanggal 30 April.

, Taipei - Gara-gara membawa bekal makan yang mengandung daging babi ke Taiwan, seorang pelaku perjalanan didenda sekitar Rp100 juta.

Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan mengatakan hal ini dilakukan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Hong Kong tanggal 30 April. Petugas bea cukai Taiwan kemudian menjatuhkan denda sebesar NT$200.000, atau sekitar Rp100 juta.

Laporan ABC Indonesia yang dikutip Jumat (14/6/2024) menyebut pihak Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan mengatakan seekor anjing yang bertugas di bandara Taiwan mengendus "kombinasi ayam panggang dan babi".

Dilaporkan orang tersebut tidak mampu membayar denda dan dideportasi.

Saat ini Taiwan memberlakukan denda sebesar NT$200.000 jika ada orang yang membawa daging babi dan produk turunannya dari negara-negara yang terdampak 'African Swine Fever' (ASF) akibat wabah di China pada tahun 2018.

Denda dinaikkan menjadi NT$1 juta bagi pelaku yang melakukan pelanggaran kedua kalinya.

Penyakit yang sangat menular ini menyerang babi peliharaan dan babi liar, serta memiliki tingkat kematian sekitar 80 persen.

Taiwan adalah salah satu dari sedikit negara Asia yang ternaknya belum tertular penyakit ini.

 

2 dari 2 halaman

African Swine Fever (ASF) Bertanggung Jawab Atas Matinya Populasi Babi

Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), 'African Swine Fever' (ASF) bertanggung jawab atas matinya populasi babi dalam jumlah besar sehingga berdampak pada ekonomi.

"Tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, tapi berdampak buruk pada populasi babi dan perekonomian peternakan," kata WOAH."Virus ini sangat resisten di lingkungan, artinya virus ini dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu bot, roda, dan bahan lainnya. Virus ini juga dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon."

Australia, yang sejauh ini masih bebas dari ASF, mengenakan denda hingga AU$6.260 bagi pelaku perjalanan yang dengan sengaja tidak melaporkan barang-barang berisiko tinggi seperti daging babi dan produk daging lainnya atau memberikan informasi yang salah atau menyesatkan.

Pada tahun 2022 lalu, seorang penumpang didenda dan dideportasi dari Australia karena tak lapor membawa daging rendang.

Video Terkini