Sukses

Sierra Leone Resmi Larang Perkawinan Anak, Penjara 15 Tahun dan Denda Rp65 Juta Menanti Pelanggar

Sierra Leone menganut paham patriarki, di mana umum bagi seorang ayah untuk menyerahkan putrinya dalam pernikahan secara paksa.

Liputan6.com, Freetown - Sierra Leone resmi mengeluarkan undang-undang baru yang melarang perkawinan anak, ditandai dengan pesta besar di ibu kota, Freetown, yang diselenggarakan oleh Ibu Negara Fatima Bio.

Ibu Negara Cape Verde dan Namibio termasuk tamu yang diundang ketika Presiden Julius Maada Bio, menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Anak menjadi undang-undang.

Dalam aturan baru, seperti dikutip dari BBC, Jumat (4/7/2024), siapa pun yang terlibat dalam pernikahan seorang gadis di bawah usia 18 tahun sekarang akan dipenjara setidaknya 15 tahun atau dikenakan denda sekitar USD 4.000 (Rp65,5 juta), atau keduanya.

Mereka yang akan dikenakan hukuman berdasarkan aturan baru termasuk pengantin pria, orang tua atau wali pengantin perempuan anak, dan bahkan mereka yang menghadiri pernikahan.

Bio, telah menjadi tokoh utama dalam kampanye melawan pelecehan seksual sejak suaminya menjadi presiden enam tahun lalu, menginginkan penandatanganan undang-undang ini menjadi acara besar.

Salah satu mahasiswa, Khadijatu Barrie, menyambut baik aturan tersebut. Adik perempuannya merupakan salah satu korban perkawinan anak di usianya yang ke-14 tahun.

"Saya benar-benar berharap ini terjadi lebih awal. Setidaknya saya bisa menyelamatkan adik perempuan saya dan teman-teman serta tetangga lainnya," kata mahasiswi berusia 26 tahun itu yang berkuliah di jurusan studi gender.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komitmen Pemberdayaan Perempuan

Pada upacara tersebut, Presiden Bio menyatakan bahwa "motivasi dan komitmen saya untuk memberdayakan perempuan dan gadis-gadis berakar kuat dalam perjalanan hidup pribadi saya".

Presiden berusia 60 tahun itu menjelaskan bagaimana ia kehilangan ayahnya pada usia dini dan dibesarkan oleh ibu serta kakak perempuannya yang "mendukung dan mendorong saya untuk mengejar impian saya sebaik mungkin".

Ia juga mengakui komitmen istrinya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan: "Bersama-sama, kami ingin membangun Sierra Leone yang memberdayakan di mana perempuan diberikan platform yang sama untuk mencapai potensi penuh mereka. Saya selalu percaya bahwa masa depan Sierra Leone adalah perempuan."

 

3 dari 3 halaman

Anut Paham Patriarki

Sierra Leone menganut paham patriarki, di mana umum bagi seorang ayah untuk menyerahkan putrinya dalam pernikahan secara paksa.

Sejak anggota parlemen mengesahkan legislasi ini beberapa minggu yang lalu, undang-undang tersebut tidak mendapat liputan banyak di tingkat lokal.

Aktivis hak asasi manusia merespons undang-undang tersebut secara positif, dan menyebutnya sebagai momen penting.

Di halaman mereka, Biro Urusan Afrika Amerika Serikat menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut, mengatakan bahwa "milestone signifikan ini tidak hanya melindungi gadis-gadis tetapi juga mempromosikan perlindungan hak asasi manusia yang kuat".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.