Sukses

Pengadilan Irak Vonis Mati Janda Pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi, Begini Kronologinya

Istri Abu Bakr al-Baghdadi tersebut didakwa berkolaborasi dengan ISIS. Seperti ini kronologinya.

Liputan6.com, Bagdad - Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang janda mendiang pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi, atas perannya dalam kelompok bersenjata dan karena menahan wanita Yazidi, pengadilan mengumumkan.

Pengadilan di Bagdad barat menjatuhkan hukuman kepada wanita tersebut, yang ditahan, berdasarkan undang-undang anti-terorisme Irak, menurut sebuah pernyataan pada hari Rabu (10/7) dari Dewan Kehakiman Tertinggi Irak seperti dikutip dari Al Jazeera.

Dia dituduh berkolaborasi dengan ISIS dan menggunakan rumahnya di Mosul untuk menahan penculikan wanita Yazidi yang kemudian ditawan oleh militan ISIS di Sinjar di Irak utara.

Pengadilan tidak menyebutkan nama perempuan yang didakwa, namun pejabat pengadilan yang dikutip oleh kantor berita AFP mengidentifikasi perempuan tersebut sebagai Asma Mohamed.

"Dia dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung," kata seorang pejabat pengadilan kepada kantor berita Reuters, dan menambahkan bahwa keputusan tersebut harus diratifikasi oleh pengadilan banding Irak agar menjadi final dan dapat diterapkan.

Tuduhan terhadap istri Abu Bakr al-Baghdadi terjadi hampir lima tahun setelah pasukan khusus Amerika Serikat membunuh pemimpin ISIS, yang telah membangun "kekhalifahan" di sebagian besar wilayah Irak dan Suriah.

Yazidi mengalami penganiayaan selama serangan kilat Abu Bakr al-Baghdadi melalui Irak utara pada tahun 2014. Kala itu, militan ISIS secara sistematis membunuh ribuan pria dan memaksa perempuan Yazidi menjadi budak seksual.

Lebih dari 10 tahun kemudian, anggota kelompok minoritas masih berjuang untuk pulih dari serangan ISIS dengan lebih dari 200.000 orang mengungsi, menurut laporan Refugees International dan Voice of Ezidis. Hanya sedikit yang menerima reparasi atau kompensasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

ISIS Diusir dari Irak 2017

Sejak ISIS diusir dari seluruh wilayah yang dikuasainya di Irak pada tahun 2017, pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup kepada mereka yang terbukti menjadi anggota "kelompok teroris" itu. Mereka termasuk lebih dari 500 pria dan wanita asing yang dinyatakan bersalah bergabung dengan ISIS.

Pada bulan Februari, Irak mengumumkan telah mengamankan pemulangan beberapa anggota keluarga al-Baghdadi, yang telah ditahan di Turki.

Al-Baghdadi diketahui memiliki empat istri. Lebih dari seminggu setelah kematiannya pada tahun 2019, Turki mengatakan telah menangkap salah satu istri dan anggota keluarga lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini