Sukses

ICJ Sebut Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Melanggar Hukum, Picu Kecaman hingga Seruan 'Angkat Kaki'

Mahkamah Agung PBB mengatakan pada hari Jumat (19/7) bahwa kehadiran Israel di Wilayah Palestina "melanggar hukum" dan menyerukan agar kehadiran Israel di wilayah tersebut diakhiri dan pembangunan pemukiman segera dihentikan.

Liputan6.com, Den Haag - International Court of Justice atau Mahkamah Internasional memutuskan pada hari Jumat (19/7/2024) bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal, dan meminta negara tersebut untuk berhenti membangun pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas memuji keputusan tersebut, sementara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan tersebut tidak dapat mengubah "legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kami".

Mengutip AP dan AFP, Minggu (21/7/2024), Mahkamah Agung PBB mengatakan pada hari Jumat (19/7) bahwa kehadiran Israel di Wilayah Palestina "melanggar hukum" dan menyerukan Israel angkat kaki, agar kehadiran Israel di wilayah tersebut diakhiri dan pembangunan pemukiman segera dihentikan. Hal ini menimbulkan kecaman yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pemerintahan Israel atas tanah yang mereka rebut 57 tahun lalu.

Dalam pendapat yang tidak mengikat, Mahkamah Internasional atau ICJ merujuk pada serangkaian kebijakan, termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi dan pemaksaan terhadap Israel. kendali permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina, yang semuanya dikatakan melanggar hukum internasional.

Panel yang beranggotakan 15 hakim mengatakan "penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan" menjadikan "kehadirannya di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum." Dikatakan bahwa kehadiran mereka yang terus berlanjut adalah "ilegal" dan harus diakhiri "secepat mungkin".

Dikatakan bahwa Israel harus segera mengakhiri pembangunan pemukiman dan pemukiman yang ada harus dihapus, menurut pendapat setebal 83 halaman yang dibacakan oleh Presiden pengadilan Nawaf Salam.

Israel, yang biasanya menganggap PBB dan pengadilan internasional tidak adil dan bias, tidak mengirimkan tim hukum ke sidang tersebut. Namun pihaknya menyampaikan komentar tertulis, dengan mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan ke pengadilan bersifat prasangka dan gagal mengatasi masalah keamanan Israel. Para pejabat Israel mengatakan intervensi pengadilan tersebut dapat merusak proses perdamaian, yang telah stagnan selama lebih dari satu dekade.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hamas Serukan Tindakan Internasional Segera Usai Keputusan ICJ

Kelompok militan Palestina Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, menyerukan tindakan internasional "segera" untuk mengakhiri pendudukan Israel di Wilayah Palestina setelah ICJ mengeluarkan keputusannya.

Sebuah pernyataan dari kelompok tersebut, yang telah memerangi Israel di Gaza sejak memimpin serangan mematikan pada 7 Oktober di Israel selatan, mengatakan bahwa keputusan tersebut menempatkan “sistem internasional di atas keharusan untuk mengambil tindakan segera untuk mengakhiri pendudukan”.

Kantor Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik keputusan "bersejarah" ICJ.

“Kepresidenan menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional, menganggapnya sebagai keputusan bersejarah dan menuntut agar Israel terpaksa melaksanakannya,” katanya dalam sebuah pernyataan di kantor berita resminya tak lama setelah keputusan tersebut diumumkan.

Menanggapi keputusan tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah bagian dari “tanah air” bersejarah bangsa Yahudi.

“Orang-orang Yahudi bukanlah penakluk di tanah mereka sendiri – tidak di ibu kota abadi kami Yerusalem dan tidak di tanah nenek moyang kami di Yudea dan Samaria,” katanya dalam sebuah postingan di X. “Tidak ada keputusan salah di Den Haag yang akan memutarbalikkan hal ini. kebenaran sejarah dan juga legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kita tidak dapat diganggu gugat.”

 

3 dari 4 halaman

Bagaimana Pengaruh Keputusan ICJ Soal Israel Melanggar Hukum Internasional Atas Pendudukan di Wilayah Palestina?

Pendapat pengadilan, yang diminta oleh Majelis Umum PBB setelah permintaan Palestina, kemungkinan besar tidak akan mempengaruhi kebijakan Israel. Namun pernyataan yang sangat luas – termasuk mengatakan Israel tidak dapat mengklaim kedaulatan di wilayah tersebut dan menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri – dapat berdampak pada opini internasional.

Hal ini terjadi dengan latar belakang serangan militer Israel yang menghancurkan selama 10 bulan di Gaza, yang dipicu oleh serangan tanggal 7 Oktober. Dalam kasus terpisah, ICJ sedang mempertimbangkan klaim Afrika Selatan bahwa kampanye Israel di Gaza merupakan genosida, sebuah klaim yang dibantah keras oleh Israel.

Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967. Palestina menginginkan ketiga wilayah tersebut untuk menjadi negara merdeka.

Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah yang disengketakan, yang masa depannya harus diputuskan melalui perundingan, sementara Israel telah memindahkan penduduk ke sana dalam bentuk permukiman untuk memperkuat kekuasaannya. Mereka telah mencaplok Yerusalem Timur dalam sebuah tindakan yang tidak diakui secara internasional. Mereka menarik diri dari Gaza pada tahun 2005 namun tetap mempertahankan blokade wilayah tersebut setelah Hamas mengambil alih kekuasaan di sana pada tahun 2007. Komunitas internasional umumnya menganggap ketiga wilayah tersebut sebagai wilayah pendudukan.

Pada sidang di bulan Februari, Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina saat itu, Riad Malki, menuduh Israel melakukan apartheid dan mendesak pengadilan tinggi PBB untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah yang diinginkan oleh orang-orang Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri dan tanpa syarat agar ada harapan bagi keduanya. -menyatakan masa depan untuk bertahan hidup.

Palestina menyampaikan argumennya pada bulan Februari bersama dengan 49 negara dan tiga organisasi internasional.

Keputusan ini memperburuk kasus pendudukan. Erwin van Veen, peneliti senior di lembaga pemikir Clingendael di Den Haag, mengatakan bahwa keputusan pengadilan bahwa kebijakan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur melanggar hukum internasional akan "mengisolasi Israel lebih lanjut secara internasional, setidaknya dari sudut pandang hukum."

Dia mengatakan keputusan seperti itu akan "memperburuk keadaan pendudukan. Hal ini menghilangkan segala bentuk hukum, politik, dan filosofi yang mendasari proyek ekspansi Israel."

Hal ini juga akan memperkuat dukungan “mereka yang berupaya menentang hal tersebut” – seperti gerakan akar rumput pimpinan Palestina yang menganjurkan boikot, divestasi, dan sanksi terhadap Israel.

Ia mengatakan hal ini juga dapat meningkatkan jumlah negara yang mengakui negara Palestina, khususnya di negara-negara Barat, seperti yang terjadi di Spanyol, Norwegia, dan Irlandia baru-baru ini.

 

4 dari 4 halaman

Tindakan Pengamanan Vs Perampasan Tanah

Ini bukan pertama kalinya ICJ diminta memberikan pendapat hukumnya mengenai kebijakan Israel. Dua dekade lalu, pengadilan memutuskan bahwa tembok pemisah Israel di Tepi Barat “bertentangan dengan hukum internasional”. Israel memboikot proses tersebut, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut bermotif politik.

Israel mengatakan penghalang itu adalah tindakan keamanan. Warga Palestina mengatakan bahwa struktur tersebut merupakan perampasan tanah secara besar-besaran karena sering kali berada di Tepi Barat.

Israel telah membangun lebih dari 100 pemukiman, menurut kelompok pemantau anti-pemukiman Peace Now. Populasi pemukim di Tepi Barat telah meningkat lebih dari 15 persen dalam lima tahun terakhir menjadi lebih dari 500.000 warga Israel, menurut sebuah kelompok pro-pemukim.

Israel juga telah mencaplok Yerusalem Timur dan menganggap seluruh kota tersebut sebagai ibu kotanya. Tambahan 200.000 warga Israel tinggal di permukiman yang dibangun di Yerusalem Timur yang dianggap Israel sebagai lingkungan ibu kotanya. Penduduk Palestina di kota tersebut menghadapi diskriminasi sistematis, sehingga menyulitkan mereka untuk membangun rumah baru atau memperluas rumah yang sudah ada.

Komunitas internasional menganggap semua pemukiman ilegal atau merupakan hambatan bagi perdamaian karena pemukiman tersebut dibangun di atas tanah yang dicari oleh Palestina untuk negara mereka.

Pemerintahan garis keras Netanyahu didominasi oleh pemukim dan pendukung politik mereka. Netanyahu telah memberikan menteri keuangannya, Bezalel Smotrich, mantan pemimpin pemukim, wewenang yang belum pernah terjadi sebelumnya atas kebijakan pemukiman. Smotrich telah menggunakan posisi ini untuk memperkuat kendali Israel atas Tepi Barat dengan mendorong rencana untuk membangun lebih banyak rumah pemukiman dan melegalkan pos-pos terdepan.

Pihak berwenang baru-baru ini menyetujui peruntukan lahan seluas 12,7 kilometer persegi (hampir 5 mil persegi) di Jordan Valley, sebidang tanah strategis jauh di dalam Tepi Barat, menurut salinan perintah yang diperoleh The Associated Press. Data dari Peace Now, kelompok pelacak, menunjukkan bahwa ini adalah alokasi dana terbesar yang disetujui sejak perjanjian Oslo tahun 1993 pada awal proses perdamaian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini