Sukses

Indonesia Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Serukan Israel Akhiri Pendudukan di Palestina

Indonesia turut menyerukan agar Israel segera menghentikan kependudukan ilegalnya di wilayah Palestina, mendukung fatwa hukum yang ditetapkan oleh International Court of Justice Mahkamah Internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia secara penuh mendukung fatwa hukum yang ditetapkan oleh International Court of Justice Mahkamah Internasional terkait kependudukan Israel di Palestina. Demikian disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Menlu Retno, seperti dikutip dari pernyataan resmi yang diterima Liputan6.com, Minggu (21/7/2024).

Menurut Menlu Retno, Mahkamah Internasional telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," ungkap Menlu Retno.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.

"Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," lanjut pernyataan Menlu Retno.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," tutur Menlu Retno.

2 dari 4 halaman

Langkah Awal Menuju Kemerdekaan Palestina

Pemerintah Indonesia menilai bahwa penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina.

"Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel," demikian seperti dikutip dari pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri melalui akun X @kemlu_RI.

3 dari 4 halaman

Indonesia Desak Israel Penuhi Hak Warga Palestina

Menlu Retno pun menegaskan bahwa Indonesia kembali menyerukan agar Israel memenuhi hak-hak dasar warga Palestina.

"Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," tambah Menlu Retno.

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

4 dari 4 halaman

ICJ Sebut Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Melanggar Hukum, Picu Kecaman hingga Seruan 'Angkat Kaki'

International Court of Justice atau Mahkamah Internasional memutuskan pada hari Jumat (19/7/2024) bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal, dan meminta negara tersebut untuk berhenti membangun pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas memuji keputusan tersebut, sementara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan tersebut tidak dapat mengubah "legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kami".

Mengutip AP dan AFP, Minggu (21/7/2024), Mahkamah Agung PBB mengatakan pada hari Jumat (19/7) bahwa kehadiran Israel di Wilayah Palestina "melanggar hukum" dan menyerukan Israel angkat kaki, agar kehadiran Israel di wilayah tersebut diakhiri dan pembangunan pemukiman segera dihentikan. Hal ini menimbulkan kecaman yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pemerintahan Israel atas tanah yang mereka rebut 57 tahun lalu.

Dalam pendapat yang tidak mengikat, Mahkamah Internasional atau ICJ merujuk pada serangkaian kebijakan, termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi dan pemaksaan terhadap Israel. kendali permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina, yang semuanya dikatakan melanggar hukum internasional.

Panel yang beranggotakan 15 hakim mengatakan "penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan" menjadikan "kehadirannya di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum." Dikatakan bahwa kehadiran mereka yang terus berlanjut adalah "ilegal" dan harus diakhiri "secepat mungkin".

Dikatakan bahwa Israel harus segera mengakhiri pembangunan pemukiman dan pemukiman yang ada harus dihapus, menurut pendapat setebal 83 halaman yang dibacakan oleh Presiden pengadilan Nawaf Salam.

Israel, yang biasanya menganggap PBB dan pengadilan internasional tidak adil dan bias, tidak mengirimkan tim hukum ke sidang tersebut. Namun pihaknya menyampaikan komentar tertulis, dengan mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan ke pengadilan bersifat prasangka dan gagal mengatasi masalah keamanan Israel. Para pejabat Israel mengatakan intervensi pengadilan tersebut dapat merusak proses perdamaian, yang telah stagnan selama lebih dari satu dekade.

Selengkapnya klik di sini...