Sukses

Kemlu RI: Fatwa ICJ Tegaskan Israel Tak Punya Hak Atas Palestina

Pemerintah Indonesia menyebut putusan International Court of Justice (ICJ) menekankan bahwa Israel tak punya hak atas Palestina.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jailani menyebut putusan International Court of Justice (ICJ) menekankan bahwa Israel tak punya hak atas Palestina.

"Kita tahu selama ini bahwa Israel selalu berdalih bahwa negaranya memiliki hak atas Tepi Barat. Mereka mengatakan atas dasar hak sejarah, memiliki (tanah Palestina). Itu argumentasi Israel. Oleh karenanya, mereka merasa berhak untuk menguasai wilayah itu dan bahkan membangun pemukiman," kata Abdul Kadir Jailani dalam press briefing bersama awak media di Ruang Palapa Kemlu RI pada Senin (22/7/2024).

Sementara, lewat putusannya ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina itu ilegal.

Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa fatwa hukum atau advisory opinion ICJ sangat penting karena memiliki karakter persuasif (persuasive character) dan kewenangan substantif (substantive authority), yang menegaskan situasi normatif yang terjadi di Palestina.

“ICJ telah menetapkan status Israel di Tepi Barat dan Gaza sebagai kekuatan pendudukan (occupying power) sehingga Israel tidak pernah memiliki dan berhak atas wilayah tersebut,” kata Abdul Kadir.

“Jadi asumsi seolah-olah Israel punya hak atas Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ICJ juga menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional karena mencaplok tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan dan diskriminasi.

Abdul Kadir juga mengatakan keberadaan Israel di sebelah barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri.

“Poin penting dari keputusan ICJ ini adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dengan teritori yang mencakup Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza,” ujar dia.

2 dari 3 halaman

Kemlu RI: Putusan ICJ Jadi Momentum bagi Masyarakat Internasional untuk Memberi Pengakuan ke Palestina

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jailani menyebut putusan International Court of Justice (ICJ) menjadi momentum bagi masyarakat dunia untuk memberikan pengakuan kepada Palestina.

Abdul Kadir Jailani mengatakan, setidaknya ada dua hal penting yang perlu dipekuat usai ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina itu ilegal.

"Pertama kita terus mendorong penyelesaian two state solution. Karena two state solution merupakan opsi untuk permasalah Palestina dan kedua adalah mendorong pengakuan terhadap negara Palestina," kata Abdul Kadir Jailani dalam press briefing bersama awak media di Ruang Palapa Kemlu RI pada Senin (22/7/2024).

"Saya rasa ini penting, kita melihat adanya advisory opinion, semakin menguatkan masyarakat internasional untuk memberikan pengakuan kepada negara Palestina."

 

3 dari 3 halaman

2 Esensi Putusan ICJ

Abdul Kadir Jailani juga memaparkan bahwa Indonesia harus melihat keputusan ICJ yang pada esensinya ada dua hal pokok.

"Meminta masyarakat internasional dan negara lain maupun PBB dalam hal ini Dewan Keamanan (DK) untuk tidak mengakui ilegal situation atau situasi ilegal," kata Abdul Kadir Jailani.

"Jadi jelas, bahwa Indonesia akan terus mendukung upaya tersebut dan kedua bagaimana mendorong PBB dalam DK PBB dan majelis umum untuk memikirkan dan mempertimbangkan modalitas (how to do, what to do, and when to do)."

Mengenai bagaimana Israel mundur dari wilayah pendudukan, menurut Abdul Kadir Jailani ini bukan langkah mudah.

"Saat ini yang dilakukan Menlu Retno bersama PTRI New York adalah mengkaji secara mendalam dengan berkoordinasi dengan semua negara yang terkait, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya."