Sukses

Pria Australia Didakwa Perbudakan Seksual, Korbannya Remaja Indonesia

Kepolisian Federal Australia bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia sejak Desember 2022 setelah menerima informasi intelijen tentang jaringan perdagangan manusia yang memaksa gadis-gadis muda Indonesia menjadi budak seksual di rumah bordil di kota Sydney Australia.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria asal Arncliffe, New South Wales, Australia didakwa dengan tuduhan perdagangan anak dan akan diadili pekan depan setelah diduga merekrut seorang gadis remaja asal Indonesia untuk bekerja di rumah pelacuran di Sydney.

Penangkapan pria berusia 43 tahun itu merupakan hasil dari penyelidikan selama 20 bulan oleh Polisi Federal Australia (AFP) terhadap dugaan sindikat perdagangan seks internasional yang beroperasi di Australia dan Indonesia. AFP mengklaim telah menyelamatkan setidaknya tujuh calon korban eksploitasi seksual.

Pria tersebut juga dituduh memfasilitasi transportasi seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Sydney untuk melakukan pekerjaan seks. Ia diduga berperan sebagai kepala dalam operasi kriminal ini.

"Yakin kami sudah membongkar sindikat kriminal," kata Komandan Australian Federal Police (AFP)/ Polisi Federal Australia Kate Ferry seperti dikutip dari ABC Indonesia, Rabu (23/7/2024).

"Ini merupakan bukti tekad kami dan tekad Kepolisian Federal Australia untuk menghentikan eksploitasi perempuan yang rentan diperdagangkan ke Australia untuk eksploitasi seksual," ujarnya.

"Kami memahami akan sangat sulit bagi korban yang rentan untuk melapor, dan kami ingin meyakinkan mereka kalau ada bantuan dan perlindungan yang tersedia."

Polisi Federal Australia mengklaim sudah melepaskan setidaknya tujuh calon korban eksploitasi seksual, setelah penyelidikan selama 20 bulan terhadap dugaan sindikat yang beroperasi di Australia dan Indonesia.

 

2 dari 4 halaman

Kerja Sama Polisi Australia dan Indonesia Sejak 2022

Adapun AFP bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia sejak Desember 2022 setelah menerima informasi intelijen tentang jaringan perdagangan manusia yang memaksa gadis-gadis muda Indonesia menjadi budak seksual di rumah bordil di Sydney.

Pada Maret 2024, petugas menggeledah beberapa rumah di barat daya Sydney dan menemukan beberapa warga negara asing yang diduga sebagai korban perdagangan manusia.

Pihak kepolisian Indonesia juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan di rumah seorang perempuan yang dicurigai sebagai perekrut kelompok kriminal di Jakarta. Mereka menemukan paspor perempuan lain yang diduga akan melakukan perjalanan ke Australia. Perempuan tersebut didakwa melakukan perdagangan manusia dan akan diadili di Jakarta.

"Jika perempuan-perempuan ini diperdagangkan dan tiba di Australia, mereka akan ditempatkan dalam kondisi yang sama," kata Komandan Kate.

Pada Mei 2024, pihak berwenang menggerebek tiga rumah bordil lainnya di Sydney, di mana ada sembilan perempuan yang diduga melakukan pekerjaan seks dan melanggar persyaratan visa mereka.

Selama penggeledahan, kepolisian juga menemukan bukti yang mengarah kepada perempuan asal Sydney lainnya, yang diduga melakukan penipuan dengan mendaftarkan siswanya di sebuah lembaga pendidikan untuk memperpanjang masa tinggal korban di Australia. Perempuan tersebut kini ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi Villawood.

Kepolisian Australia mengatakan tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan penangkapan lebih lanjut.

 

3 dari 4 halaman

Polri Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Sydney, Australia

Sementara itu,  Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia. Total, ada 50 orang berstatus sebagai korban dari kasus tersebut dijadikan pekerja seks komersial alias PSK.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, operasi lintas negara ini dinamakan 'Operation Mirani' dengan bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP).

Djuhandani mengatakan, perkara diawali dari adanya informasi di sosial media Facebook pada 6 September 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus WNI bekerja sebagai pekerja seks komersial di Sydney Australia.

"Modusnya membawa warga negara Indonesia keluar negeri yaitu ke negara Australia dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," kata Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani kemudian bertukar informasi sebagai bahan penyelidikan yang dimulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney. Dia juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dokumen perjalanan dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut.

"Akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama FLA perempuan 36 tahun, ditangkap di Kalideres Jakarta Barat pada 18 Maret 2024," jelas Djuhandani.

Djuhandani mengatakan, FLA berperan sebagai perekrut. Selain itu, FLA juga menyiapkan tiket keberangkatan para korban hingga nantinya dilanjutkan kepada pelaku berinisial FS yang berada di Sydney.

"Tersangka SS alias Batman menjemput korban, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney serta memperoleh keuntungan dari para korban," beber jenderal bintang satu ini.

Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 dan tengah menjalani penahanan.

 

4 dari 4 halaman

Pelaku Terancam Sanksi Penjara 16 Tahun

Sebagai informasi, sejumlah barang bukti disita terkait pengungkapan kasus ini yaitu satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini di dalam apakah milik korban. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah FLA.

Selain itu, polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.

Kemudian ada juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, penahanan gaji bulan pertama, serta aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.

“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” tutur Djuhandani.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas TPPO dilakukan sejak tahun 2019. Total WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang. Atas perbuatannya, pelaku sudah meraup untung sebesar Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini