Sukses

Tiga Terdakwa Serangan 9/11 Mengaku Bersalah, Setuju Dihukum Seumur Hidup

Pentagon mengumumkan bahwa tiga terdakwa terkait serangan 11 September 2001, termasuk Khalid Sheikh Mohammed, telah mencapai kesepakatan pembelaan yang menghindarkan mereka dari hukuman mati dan sepakat menjalani hukuman seumur hidup di penjara.

, Teluk Guantanamo - Pentagon mengumumkan pada Rabu (31/7) bahwa tiga terdakwa yang terkait dengan serangan 11 September 2001 atau serangan 9/11 telah mencapai kesepakatan pembelaan. Dalam pernyataan resminya, Pentagon menyebut bahwa syarat dan ketentuan khusus dari perjanjian praperadilan tidak tersedia untuk umum saat ini.

Menurut laporan The New York Times, ketiga terdakwa tersebut setuju untuk mengaku bersalah dengan imbalan hukuman seumur hidup.

Mengutip DW Indonesia, Kamis (1/8/2024), disebutkan bahwa salah satu terdakwa yang disebutkan dalam pernyataan Pentagon adalah Khalid Sheikh Mohammed, yang diduga sebagai perencana utama serangan tersebut. Mohammed bersama dua terdakwa lainnya telah ditahan di penjara Teluk Guantanamo.

Khalid Sheikh Mohammed dan empat orang lainnya sebelumnya hadir dalam sidang praperadilan untuk menghadapi dakwaan hukuman mati. Mereka didakwa dengan tuduhan konspirasi, terorisme, dan pembunuhan terhadap 2.976 orang pada 11 September 2001 di World Trade Center, New York City, Pentagon, dan di sebuah lapangan di Shanksville, Pennsylvania.

Pengacara pembela berpendapat bahwa interogasi yang dilakukan FBI pada tahun 2007 seharusnya tidak dapat diterima dengan alasan bahwa para terdakwa telah disiksa saat dalam tahanan. Dalam pernyataan yang sama, Pentagon juga menyebut Walid Bin 'Attash dan Mustafa al-Hawsawi sebagai dua terdakwa lainnya dalam kesepakatan pembelaan ini.

Adapun Bin Attash dituduh membantu Mohammed merencanakan serangan 11 September 2001 dan mengirimkan uang kepada para pembajak, sementara al-Hawsawi diduga membantu para pembajak dalam hal perjalanan dan menangani transfer uang.

 

2 dari 3 halaman

Reaksi Keras Para Penyintas dan Keluarga Korban 9/11

Reaksi keras datang dari para penyintas dan keluarga korban 9/11. Terry Strada, Ketua Nasional Organisasi 9/11 Families United, mengatakan kepada DW bahwa para anggota kelompoknya merasa kesal dengan kesepakatan pengakuan bersalah yang dilaporkan dan bahwa terdakwa tidak akan menghadapi pengadilan terbuka.

"Sebagian besar anggota keluarga yang saya ajak bicara sangat marah, dan kami merasa keadilan ditolak hari ini di Kuba," ujar Strada.

Strada juga menyebut kesepakatan tersebut sebagai kemenangan bagi para terdakwa dan menegaskan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang tepat untuk mereka.

"Mohammed tidak akan diadili dan dia tidak akan menghadapi hukuman mati, seperti yang sudah ada dalam kesepakatan,” tambahnya.

Strada menyebut kesepakatan tersebut adalah "kemenangan" bagi para terdakwa.

"Orang-orang ini tidak pantas mendapatkan belas kasihan. Hukuman mati adalah hukuman yang tepat, dan seperti yang saya katakan, hukuman itu telah direnggut dari kita,” tegasnya.

 

3 dari 3 halaman

Apa Peran Khalid Sheikh Mohammed?

Khalid Sheikh Mohammed, yang juga dikenal dengan inisial KSM, adalah orang yang paling dikenal sebagai dalang serangan 11 September. Pria berusia 56 tahun itu adalah warga negara Pakistan yang dibesarkan di Kuwait dan diyakini sebagai orang pertama yang memberikan ide kepada Osama bin Laden untuk menggunakan pesawat komersial sebagai rudal dan menabrakkannya ke gedung-gedung.

Pada tahun 1993, ia bersekongkol dengan keponakannya untuk meledakkan sebuah bom mobil di tempat parkir di bawah World Trade Center. Mohammed ditangkap di Pakistan pada tahun 2003 dan dibawa ke penjara rahasia yang dioperasikan CIA di Afganistan sebelum akhirnya dipindahkan ke Guantanamo pada tahun 2006.

Pada tahun 2007, dia mengatakan pada sidang tertutup di pangkalan tersebut bahwa dia bertanggung jawab atas beberapa serangan, termasuk peristiwa 9/11 dan pengeboman oleh Al-Qaeda di Bali dan Kenya.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini