Sukses

Bangladesh Larang Keberadaan Partai Jamaat-e-Islami, Ini Alasannya

Ini bukan kali pertama Bangladesh melarang eksistensi Partai Jamaat-e-Islami.

Liputan6.com, Dhaka - Pemerintah Bangladesh pada hari Kamis (1/8/2024) melarang keberadaan partai oposisi Jamaat-e-Islami, sayap mahasiswanya Islami Chhatra Shibir, dan organisasi asosiasi lainnya berdasarkan Undang-undang Antiterorisme Tahun 2009. Demikian bunyi perintah resmi.

Menurut pemberitahuan dari surat kabar yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, larangan tersebut akan berlaku segera.

Langkah terbaru pemerintah Bangladesh diambil setelah negara Asia Selatan itu mengalami protes reformasi kuota pegawai negeri sipil (PNS) yang diwarnai kekerasan.

Melansir kantor berita AP, Sabtu (3/8), sejak 15 Juli, setidaknya 211 orang tewas dan lebih dari 10.000 orang ditangkap di seluruh negeri

Pemerintah menyalahkan partai oposisi, termasuk Jamaat-e-Islami, atas kekerasan selama demonstrasi.

"Keputusan untuk melarang Partai Jamaat-e-Islami sudah tertunda sejak lama," kata Menteri Hukum Bangladesh Anisul Huq kepada Anadolu.

Huq menyebut Jamaat-e-Islami sebagai "platform militan," dengan mencatat bahwa para pemimpin utamanya telah diadili atas kejahatan yang dilakukan selama perang kemerdekaan tahun 1971.

"Sangat penting untuk melarang Jamaat-e-Islami dan sayap mahasiswanya, Islami Chhatra Shibir," tutur Huq.

Ini adalah kedua kalinya partai tersebut dilarang di Bangladesh. Larangan pertama diberlakukan pada tahun 1972 karena sikap anti-pembebasan-nya, menyusul ketentuan konstitusional baru yang melarang politik berbasis agama.

Namun, larangan tersebut dicabut tiga tahun kemudian ketika Jenderal Ziaur Rahman, yang berkuasa, mengubah konstitusi melalui proklamasi darurat militer.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protes Berlanjut

Ketua Jamaat-e-Islami Bangladesh Shafiqur Rahman mengutuk keras dan memprotes perintah eksekutif yang melarang kegiatan politik partainya.

Rahman menuduh pemerintah mengatur kekerasan melalui pendukung partai dan penegak hukum untuk membungkam protes non-politik komunitas mahasiswa. Dia mengklaim pula bahwa surat edaran larangan dikeluarkan untuk mengalihkan perhatian dari isu-isu sebenarnya.

Protes reformasi kuota PNS yang dipimpin mahasiswa terus berlanjut, meskipun Mahkamah Agung Bangladesh telah memerintahkan untuk mengurangi kuota PNS bagi keluarga veteran yang bertempur dalam perang kemerdekaan tahun 1971 dari 30 persen menjadi 5 persen saja.

Adapun kuota PNS untuk kelompok etnis minoritas, transgender, dan penyandang disabilitas dibatasi hingga 2 persen. Sisanya sebesar 93 persen akan didasarkan pada prestasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini