Sukses

5 Agustus 1963: AS, Inggris dan Uni Soviet Tandatangani Perjanjian Larangan Uji Nuklir

Perjanjian tersebut melarang semua uji coba senjata nuklir kecuali yang dilakukan di bawah tanah.

Liputan6.com, Moskow - Amerika Serikat (AS), Uni Soviet dan Inggris menandatangani perjanjian Larangan Uji Nuklir di Moskow pada 5 Agustus 1963. Perjanjian tersebut melarang semua uji coba senjata nuklir kecuali yang dilakukan di bawah tanah.

Dilansir Britannica, Senin (5/8/2024), awal mula perjanjian ini bermula dari kekhawatiran masyarakat dunia atas bahaya yang ditimbulkan oleh dampak radioaktif atmosfer yang dihasilkan oleh pengujian senjata nuklir di atas tanah.

Masalah ini telah menjadi isu publik yang penting pada tahun 1955, tetapi negosiasi pertama untuk melarang uji coba nuklir gagal karena perbedaan usulan dan usulan balasan yang dibuat oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet, yang merupakan dua kekuatan nuklir dominan saat itu.

Selama sebagian besar tahun 1959, baik Amerika Serikat maupun Uni Soviet untuk sementara menangguhkan pengujian mereka, tetapi negosiasi selama dua tahun berikutnya diperlambat oleh ketegangan Perang Dingin yang baru antara kedua negara.

Pemulihan hubungan secara bertahap antara Amerika Serikat dan Uni Soviet dipercepat oleh krisis rudal Kuba (Oktober 1962), yang dengan jelas menggambarkan bahaya konfrontasi nuklir.

Usulan Anglo-Amerika dan Soviet untuk rancangan perjanjian mulai mirip satu sama lain pada akhir tahun 1962, dan, setelah hanya 10 hari berdiskusi di Moskow pada bulan Juli–Agustus 1963, perwakilan dari tiga negara pemilik senjata nuklir berjanji untuk tidak melakukan uji coba di atmosfer, di bawah air, atau di luar angkasa dalam waktu "tanpa batas".

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Larangan Uji Coba Nuklir

Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir melarang uji coba senjata nuklir di atmosfer, di luar angkasa, dan di bawah air, tetapi mengizinkan pengujian di bawah tanah dan tidak memerlukan pos kontrol, inspeksi di lokasi, dan badan pengawas internasional. Perjanjian ini tidak mengurangi persediaan nuklir, menghentikan produksi senjata nuklir, atau membatasi penggunaannya di masa perang.

Dalam beberapa bulan setelah penandatanganan oleh tiga pihak pertama pada bulan Agustus 1963, perjanjian ini ditandatangani oleh lebih dari 100 pemerintah lainnya, kecuali Prancis dan Tiongkok.

Tiga pihak pertama dalam perjanjian ini, Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet (kemudian berubah menjadi Rusia), memiliki kewenangan untuk memveto amandemen perjanjian. Setiap amandemen harus disetujui oleh mayoritas negara penandatangan, termasuk ketiga pihak pertama.

3 dari 4 halaman

Perjanjian Dimulai pada Tahun 1977

Perundingan mengenai Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif baru dimulai pada tahun 1977, yang akan memperluas larangan tersebut ke uji coba bawah tanah, meskipun tahun sebelumnya Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet telah menyetujui perjanjian yang melarang ledakan nuklir damai—yaitu, yang seolah-olah dilakukan untuk tujuan proyek teknik sipil.

Negosiasi antara ketiga negara berlanjut hingga tahun 1980.

Negosiasi ini menghadapi pertentangan yang cukup besar di Amerika Serikat, terutama dari laboratorium senjata, dan pada tahun 1982 pemerintahan Presiden AS Ronald Reagan memutuskan untuk menghentikannya.

Pada tahun 1991, Uni Soviet mengumumkan moratorium uji coba nuklir di masa mendatang, dan Kongres AS mengharuskan agar hal ini dibalas dan pembicaraan mengenai perjanjian dilanjutkan.

 

4 dari 4 halaman

Mulai Negosiasi di Bawah PBB

Pada tahun 1994, Komite Ad Hoc tentang Larangan Uji Coba Nuklir memulai negosiasi di bawah naungan Komite Perlucutan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjanjian tersebut melarang semua uji coba senjata nuklir dan semua ledakan nuklir damai disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1996 dan kemudian dibuka untuk ditandatangani.

Agar dapat diberlakukan, Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif harus diratifikasi oleh semua negara pemilik senjata nuklir dan oleh 44 anggota Konferensi Perlucutan Senjata yang memiliki reaktor nuklir. Pada tahun 2007, semua negara tersebut kecuali tiga (India, Pakistan, dan Korea Utara) telah menandatangani, meskipun 10 dari negara yang telah menandatangani belum meratifikasi, termasuk Amerika Serikat dan Tiongkok.

Setelah moratorium pada awal tahun 1990-an, Rusia, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis tidak melakukan uji coba lebih lanjut.

Prancis melanjutkan pengujian secara singkat pada tahun 1995 dan mengakhiri pengujian secara permanen hanya pada bulan Januari berikutnya.

Tiongkok melakukan uji coba terakhirnya pada tanggal 29 Juli 1996.

Pada tahun 1998, baik India maupun Pakistan menguji senjata nuklir untuk pertama kalinya, meskipun mereka juga menindaklanjuti pengujian mereka dengan moratorium informal. Pada bulan Oktober 2006, Korea Utara melakukan uji coba senjata nuklir, walaupun hasilnya sangat kecil sehingga mengindikasikan bahwa uji coba ini mungkin gagal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini