Sukses

Peringatan 75 Tahun Konvensi Jenewa, Masih Relevan Menjadi Landasan Hukum Internasional?

Konvensi Jenewa 1949 telah berusia 75 tahun. Masihkah relevan menjadi landasan hukum internasional untuk situasi saat ini?

Liputan6.com, Jakarta - Tepat hari ini, Konvensi Jenewa 1949 yang merupakan landasan hukum humaniter internasional kini telah berusia 75 tahun.

Ini menjadi bagian penting dalam hukum internasioanl dalam memperlakukan korban perang yang terlibat dalam konflik bersenjata.

Sejumlah konflik dan peperangan hingga saat ini masih terjadi. Sebut saja krisis kemanusiaan di Gaza hingga Ukraina yang belum usai.

Lantas, apakah Konvensi Jenewa masih relevan bagi hukum internasional bagi situasi saat ini?

Menjawab hal tersebut, Penasihat Senior Kementerian Luar Negeri RI Michael Tene mengatakan bahwa Konvensi Jenewa 1949 jadi bukti pencapaian utama multilateralisme dan kerja sama internasional.

"Meski sudah berusia 75 tahun, Konvensi Jenewa masih terus memperlihatkan fakta bahwa ini masih relevan bagi masyarakat internasional," kata Michael Tene dalam Perayaan 75 Tahun Konvensi Jenewa di Erasmus Huis, Jakarta pada Senin (12/8/2024).

Meski begitu, Michael Tene menyebut ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini. Termasuk upaya memperkuat komitmen dan menghormati hukum internasional.

Michael Tene juga menyebut bahwa Konvensi Jenewa bukan hanya teks hukum, tetapi juga berfungsi sebagai kompas moral, yang memandu tindakan dunia untuk melindungi warga sipil dan yang paling rentan dalam konflik bersenjata apa pun.

Menyikapi situasi di Gaza, Palestina, Michael Tene menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati hukum humaniter internasional, tanpa kecuali.

Ia juga menekankan perlunya memperkuat perlindungan warga sipil berdasarkan hukum humaniter internasional dalam konflik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dubes Swiss Olivier Zehnder: Landasan Hukum Selamatkan Banyak Nyawa

Sementara itu, Duta Besar Swiss untuk Indonesia Olivier Zehnder juga menyampaikan pandangan serupa dengan menyebut bahwa Konvensi Jenewa masih relevan di tengah perang.

"Konvensi ini berfungsi sebagai mercusuar harapan dan bukti kemanusiaan kita bersama," kata Dubes Olivier Zehnder.

"Landasan hukum ini menyelamatkan nyawa dengan membatasi kebiadaban perang, menghormati tanggung jawab bersama dan jadi bagian penting dari Perserikatan Bangsa-Bangsa."

Mereka yang berkomitmen untuk penerima perlindungan harus dilindungi dengan cepat, aman dan tidak dapat mengakses bantuan kemanusiaan harus diasuransikan.

 

3 dari 3 halaman

Kesempatan untuk Perbaruhi Komitmen

Dubes Olivier Zehnder juga menyebut, peringatan 75 tahun Konvensi Jenewa bertepatan dengan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-34 yang akan diadakan di Jenewa.

"Ini akan memberikan kesempatan bagi semua negara untuk memperbarui komitmen mereka dan untuk menyampaikan langkah besar. "

"Kami juga berharap untuk menyambut anggota Dewan Keamanan PBB di Jenewa. Konvensi Jenewa realistis dalam tujuannya, bukan untuk mencegah konflik tetapi untuk menetapkan batasan manusiawi untuk perlindungan korban."

"Kita semua, setiap negara, memiliki kewajiban untuk menghormati hukum humaniter internasional dan memastikan bahwa hukum tersebut dihormati."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.