Sukses

Beri Donasi untuk Warga Ukraina, Wanita di Rusia Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Tahun

Tahun lalu, lebih dari 21.000 orang menjadi sasaran hukum represif Rusia yang digunakan untuk menindak aktivis anti-perang maupun yang menunjukkan dukungan terhadap Ukraina.

Liputan6.com, Moskow - Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang ballerina bernama Ksenia Karelina atas tuduhan pengkhianatan usai ketahuan melakukan donasi sebesar USD 52 atau sekitar Rp800 ribu kepada badan amal yang mendukung Ukraina.

Dilansir BBC, Jumat (16/8/2024), Karelina, yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) dan Rusia, mengaku bersalah minggu lalu setelah persidangan yang diadakan secara tertutup.

Ia telah tinggal di Los Angeles dan menjadi warga negara AS pada tahun 2021. Ia ditangkap saat mengunjungi keluarganya pada Januari lalu di Yekaterinburg, sekitar 1.600 km (1.000 mil) di timur Moskow.

Padahal sebelumnya, jaksa telah mengajukan hukuman penjara 15 tahun.

Pengadilan di Yekaterinburg memutuskannya bersalah atas pengkhianatan tingkat tinggi dan menjatuhkan hukuman penjara di koloni hukuman rezim umum.

Karelina telah dituduh oleh dinas keamanan FSB Rusia karena mengumpulkan uang untuk organisasi Ukraina yang menyediakan senjata bagi militer Ukraina.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diadili Bersama Pelaku Spionase

Badan amal Razom mengatakan bahwa mereka terkejut mendengar penangkapan balerina amatir tersebut.

Ia diadili pada bulan Juni di pengadilan yang sama dengan Evan Gershkovich, reporter Wall Street Journal yang dipenjara karena spionase, yang kemudian dibebaskan awal bulan ini.

Pacar Karelina, petinju Chris van Heerden, mengatakan minggu lalu bahwa persidangan itu sangat mengecewakan dan menegangkan.

"Saya tidak bisa membayangkan apa yang sedang dialaminya," katanya.

3 dari 3 halaman

Mahasiswa Rusia Dipenjara 10 Hari

Sebelumnya, hukuman serupa juga menimpa seorang mahasiswa di kampus Rusia yang dijatuhi hukuman 10 hari penjara di Moskow setelah mengganti nama jaringan wi-finya dengan slogan pro-Kyiv.

Laporan BBC menyebut mahasiswa The Moscow State University itu memberi judul jaringan tersebut "Slava Ukraini!" yang berarti "Kemuliaan bagi Ukraina!".

Pengadilan Moskow memutuskan dia bersalah karena menampilkan “simbol organisasi ekstremis” pada Kamis (7/3).

Sejak dimulainya perang Rusia di Ukraina, ribuan orang telah dijatuhi hukuman penjara atau denda karena mengkritik invasi atau mendukung Ukraina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.