Liputan6.com, Jakarta - Hari Kamis (22/8) kemarin Gedung DPR di Jakarta menjadi salah satu lokasi berkumpulnya massa dari berbagai elemen mahasiswa, buruh, dan kelompok aktivis lainnya. Di depan gedung parlemen itu, unjuk rasa untuk menolak revisi UU Pilkada itu sempat ricuh.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan Garuda Pancasila berlatar warna biru bertuliskan Peringatan Darurat yang menjadi simbol perlawanan. Gerakan mengawal konstitusi digaungkan warganet bersamaan dengan viralnya Garuda Biru.
Baca Juga
Saat turun ke jalan, massa membakar ban bekas serta melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR. Sebagian dari massa berusaha merobohkan tembok dan pagar yang menjadi penghalang antara massa dan aparat kepolisian yang berjaga.
Advertisement
Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada kemudian akhirnya batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada Kamis (22/8/2024) pagi hari tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.
"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8).
"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.
Dengan batalnya paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, maka perjuangan rakyat pada hari ini berhasil.
Batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ini menjadi sorotan sejumlah media asing. Dari Inggris, Reuters, melaporkannya dalam pemberitaan bertajuk "Indonesia shelves plan to revise election law as protests rage".
"Parlemen Indonesia menunda rencana perubahan undang-undang pemilu pada hari Kamis setelah pengunjuk rasa di ibu kota membakar dan menghadapi gas air mata serta meriam air atas undang-undang yang menurut mereka akan melemahkan lawan presiden yang akan lengser dan penggantinya," tulis Reuters.
Sorot Potensi Dinasti Politik Presiden Joko Widodo
Media Australia ABC.net.au turut memberitakan keberhasilan rakyat dalam menolak revisi UU Pilkada tersebut melalui tulisan yang diberi judul "Indonesian parliament cancels plan to change election rules under current government after mass protests".
"Parlemen Indonesia tidak akan meratifikasi perubahan aturan pemilu dalam masa jabatan pemerintah saat ini. Hal ini terjadi setelah ribuan warga Indonesia berunjuk rasa di luar gedung parlemen Indonesia dan istana presiden di Jakarta, serta di kota-kota lain di seluruh negeri," demikian laporan situs tersebut.
Dari Timur Tengah, situs Al Jazeera mengangkat kabar pembatalan revisi UU Pilkada tersebut melalui artikel "Indonesia scraps plan to change election law after thousands protest". Di mana salah satu petikan pemberitaannya menyorot potensi dinasti politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Anggota parlemen Indonesia telah membatalkan rencana untuk meratifikasi revisi undang-undang pemilu, kata wakil ketua parlemen setelah ribuan orang berunjuk rasa di depan gedung parlemen. Parlemen bersiap pada hari Kamis (22/8) untuk membatalkan perintah Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan usia kandidat untuk pemilihan daerah mendatang, menggantikan putusan yang telah membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang berusia 29 tahun, tidak memenuhi syarat," tulis Al Jazeera.
Advertisement
Sorot Krisis Politik di Indonesia Berhasil Dihindari
Negara tetangga Singapura juga turut memberitakan perjuangan rakyat Indonesia dalam membatalkan revisi RUU Pilkada yang dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.
"Krisis politik di Indonesia berhasil dihindari pada 22 Agustus dengan pembatalan rencana pengesahan RUU kontroversial yang akan mencegah pesaing populer dari kandidat yang didukung oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk ikut serta dalam pemilihan daerah yang akan diselenggarakan pada bulan November. Hal ini terjadi setelah ribuan orang berunjuk rasa di jalan-jalan di seluruh negeri di kota-kota seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, dengan polisi antihuru-hara menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa yang membakar ban dan melempari batu," tulis The Straits Times dalam pemberitaan berjudul "Indonesia scraps plan to pass Bill hindering more competitive elections amid street protests".
Â
Alasan Pembatalan Revisi UU Pilkada
Untuk diketahui, Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.
"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).
Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.
"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.
Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti. "Nanti kita lihat," kata Dasco.
Mengutip situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).Â
Advertisement
Perjuangan Rakyat Berhasil
Dasco juga menyatakan, karena revisi beleid tersebut batal disahkan, maka acuan yang harus digunakan untuk membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Dia pun menegaskan DPR tidak akan melakukan paripurna lagi untuk mengesahkan revisi payung hukum Pilkada 2024. Alasannya, waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah mepet dan bertepatan dengan jadwal rutin rapat paripurna yaitu Selasa dan Kamis.
"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," jelas dia.
"Oleh karena itu, kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," tegas Dasco.
Diketahui, akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada hari ini, Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.
Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI. Dengan batalnya paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, maka perjuangan rakyat pada hari ini berhasil.