Liputan6.com, Kuala Lumpur - Malaysia telah mendakwa pemimpin oposisi dan mantan perdana menteri (PM) Muhyiddin Yassin dengan tuduhan penghasutan. Ia diduga menghina mantan raja negara itu, kata pengacaranya pada hari Selasa (27 Agustus 2024).
PM Muhyiddin Yassin, yang memimpin Malaysia selama 17 bulan antara tahun 2020 dan 2021, didakwa di pengadilan di negara bagian timur laut Kelantan dengan tuduhan penghasutan atas pernyataan yang dibuat dalam pidato politik bulan ini. Dia mengaku tidak bersalah, kata pengacaranya seperti dikutip dari Channel News Asia (CNA), Selasa (27/8/2024).
Baca Juga
Untuk diketahui, Malaysia mempraktikkan bentuk monarki yang unik, di mana sembilan sultan negara itu bergiliran menjadi raja setiap lima tahun. Monarki memainkan peran yang sebagian besar bersifat seremonial dan sangat dihormati.
Advertisement
Adapun pernyataan negatif tentang keluarga kerajaan dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghasutan era kolonial.
Dalam pidato politik pada 15 Agustus, Muhyiddin diduga mempertanyakan kredibilitas mantan raja Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah setelah pemilihan umum Malaysia pada tahun 2022, yang mengakibatkan parlemen yang tidak memiliki suara, media lokal melaporkan.
Dalam pidatonya, PM Muhyiddin mengatakan bahwa ia telah memperoleh dukungan dari cukup banyak anggota parlemen untuk membentuk pemerintahan setelah pemilihan tetapi mempertanyakan mengapa raja saat itu tidak mengundangnya untuk dilantik sebagai perdana menteri negara itu.
"Saya mendapat (dukungan) 115 anggota parlemen. Jika kita mengikuti Konstitusi, saya memiliki jumlah yang lebih dari cukup untuk menjadi perdana menteri. Saya tidak ingin mengungkitnya, tetapi itu adalah catatan sejarah," katanya.
"Tetapi saya tidak tahu bagaimana raja saat itu tidak mengundang saya ke istana untuk dilantik. Siapa raja saat itu? Pahang," tambahnya, merujuk pada Sultan Abdullah.
Â
Tak Ada Komentar dari Sultan Abdullah
Sultan Abdullah mengangkat Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri pada November 2022.
Sultan Abdullah, yang lima tahun masa pemerintahannya sebagai raja berakhir pada Januari 2024, tidak memberikan komentar publik atas pernyataan yang dilaporkan oleh Muhyiddin dan kantornya tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
Mantan PM Muhyiddin, yang memimpin blok oposisi konservatif Malaysia yang berpusat pada Melayu, menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara dan hukuman maksimum RM5.000 atau sekitar Rp17,8Â juta jika terbukti bersalah, kata pengacaranya.
Ia juga dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus terpisah yang diajukan terhadapnya tahun lalu - tuduhan yang dianggapnya bermotif politik.
Adapun pemerintah Anwar telah membantah menargetkan pesaing politik, dengan mengatakan tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi korupsi tingkat tinggi.
Advertisement