Liputan6.com, Jakarta Beredar kabar rencana barter antara buronan mantan wali kota, Alice Guo, dengan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) Gregor Haas. Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan upaya tersebut masih dalam proses.
Meski demikian, Krishna menegaskan proses barter ini tidak ada batas waktu. Sebab permintaan untuk menukar Alice Guo dengan Gregor Haas adalah bentuk kerjasama Indonesia dan Filipina.
Sementara itu, pihak Filipina justru merespons kabar tersebut dengan menyatakan tak ada permintaan resmi perihal pertukaran tahanan tersebut.
Advertisement
"Tidak ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia untuk pertukaran tahanan sebagai imbalan atas ekstradisi wali kota Bamban yang dipecat Alice Guo ke negara tersebut," kata Presiden Marcos mengklarifikasi pada Jumat (6/9/2024) seperti dikutip dari philstar.
Presiden Marcos menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi laporan bahwa Indonesia menuntut Gregor Johann Haas, seorang pria Australia yang dicari oleh Jakarta atas tuduhan penyelundupan narkoba, sebagai imbalan atas Guo.
"Tidak ada pertukaran," kata Presiden Filipina itu. "Karena ada artikel yang terbit di Indonesia yang menyatakan bahwa harus ada pertukaran. Namun, itu tidak resmi."
Adapun Biro Imigrasi Filipina menangkap Gregor Haas pada 15 Mei 2024 lalu di Bogo, Cebu. Sementara Alice Guo ditangkap oleh polisi Indonesia di Cendana Parc Residences di Kota Tangerang Provinsi Banten pada 3 September setelah berbulan-bulan menghindari otoritas Filipina.
Proses Kepulangan Alice Guo Tidak Sesederhana Itu
Di sisi lain, Presiden Marcos mengakui bahwa kepulangan Alice Guo ke negara tersebut “tidak sesederhana itu.”
"Kami sedang merundingkan rincian yang sangat rumit, sangat sensitif, dan sangat peka selama – mungkin 48 jam terakhir. Kami berbicara dengan teman-teman kami di Indonesia,” kata Kepala Eksekutif tersebut.
Marcos mengatakan perjalanannya ke Indonesia telah membuatnya mendapatkan banyak teman, yang pada gilirannya membantu pemulangan Alice Guo.
"Beruntungnya, kami telah mendapatkan banyak teman karena saya sering bepergian ke berbagai negara, Indonesia adalah salah satunya dan Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan saya menjadi dekat," tuturnya.
"Itulah sebagian alasan mengapa meskipun pemindahannya tidak semudah itu, kami dapat berbicara dengan teman-teman kami di Indonesia untuk mengizinkan Filipina mengambil dia (Guo) dan membawanya pulang ke Filipina," kata Marcos.
Advertisement
Konfirmasi Dubes Indonesia di Filipina Soal Barter Tahanan Grefor Haas
Sementara itu, diplomat tertinggi Indonesia di Filipina mengonfirmasi adanya pembicaraan untuk mendeportasi Gregor Haas setelah penangkapan Guo.
Duta Besar Agus Widjojo mengatakan deportasi Haas, yang diduga anggota kartel Sinaloa yang terkenal kejam, telah dibahas antara otoritas Filipina dan Indonesia di Jakarta sebelum Guo diserahkan kepada pejabat Filipina.
"Saya kira ada beberapa hal dari pihak Filipina yang harus mereka penuhi persyaratan administratifnya yang membutuhkan waktu. Jadi saya kira itu bagian dari pembicaraan di Jakarta yang tidak saya ketahui secara rinci," kata Widjojo kepada The STAR di sela-sela resepsi Indonesia National Day pada hari Kamis (5/9).
"Dia melakukan tindak pidananya di Indonesia. Jadi saya kira wajar saja jika kita ingin dia mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
Rencana Barter Buronan Alice Guo dengan Gembong Narkoba Gregor Haas, Ini Kata Kemlu RI
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Roy Soemirat mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia terkait rencana barter antara buronan Alice Guo (Eks Wali Kota Bamban Filipina) dengan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) Gregor Haas.
Roy Soemirat juga menyebut, kemlu dari kedua negara yaitu Indonesia dan Filipina akan terus melakukan komunikasi jika ada perkembangan lebih lanjut.
"Khusus untuk kasus ini, kami masih akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia," kata Jubir Kemlu RI Roy Soemirat saat dihubungi oleh Liputan6.com pada Jumat (6/9/2024).
"Karena mekanisme hukum yang bisa ditempuh oleh kedua negara pun bermacam-macam (termasuk mekanisme resmi mutual legal assistance)."
"Kemlu kedua negara tentu akan terus melakukan komunikasi apabila ada perkembangan lebih lanjut."
"Memang paralel juga terdapat kebiasaan bahwa lembaga penegak hukum dari kedua negara terus lakukan komunikasi juga di tingkat teknis."
Advertisement