Sukses

WN Pakistan Didakwa atas Dugaan Rencana Penyerangan Kota New York

Jaksa Agung AS Merrick Garland mengatakan Khan, yang juga dikenal sebagai Shahzeb Jadoon, bertujuan untuk membunuh "sebanyak mungkin orang Yahudi."

Liputan6.com, New York - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan pada Jumat (6/9/2024), seorang warga negara Pakistan yang tinggal di Kanada ditangkap pada Rabu (4/9) dan didakwa merencanakan serangan di Kota New York.

Muhammad Shahzeb Khan, 20 tahun, dituduh merencanakan penembakan massal di sebuah pusat komunitas Yahudi di Brooklyn sekitar 7 Oktober 2024, hampir satu tahun setelah serangan Hamas yang menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel.

Jaksa Agung AS Merrick Garland mengatakan Khan, yang juga dikenal sebagai Shahzeb Jadoon, bertujuan untuk membunuh "sebanyak mungkin orang Yahudi."

Menurut dakwaan itu, Khan berusaha pergi dari Kanada ke Amerika Serikat, di mana dia bermaksud menggunakan senjata otomatis dan semi-otomatis untuk melakukan serangan tersebut, dikutip dari laman VOA Indonesia, Senin (9/9).

Dia ditangkap di Kanada, hanya 19 kilometer dari perbatasan AS.

Khan mengatakan kepada dua petugas penegak hukum yang menyamar tentang rencananya untuk menciptakan "sel luring nyata" pendukung ISIS untuk melakukan serangan, demikian isi dakwaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Mendapatkan Senjata Api

Dia menginstruksikan mereka untuk mendapatkan senapan serbu model AR, amunisi, dan bahan lainnya untuk melakukan serangan, dan dia mengidentifikasi lokasi spesifik di mana serangan akan dilakukan.

Khan menargetkan Kota New York karena kota tersebut memiliki "populasi orang Yahudi terbesar di Amerika," kata jaksa.

"Kami sangat berterima kasih kepada mitra kami di Kanada atas tindakan penting penegakan hukum mereka dalam masalah ini. Komunitas Yahudi – seperti semua komunitas di negara ini – tidak perlu takut bahwa mereka akan menjadi sasaran serangan teroris yang dipicu oleh kebencian," kata Garland dalam sebuah pernyataan.

Khan menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.