Sukses

Pekerja Migran Indonesia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi

WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia ini sebelumnya menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.

Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menyerahterimakan seorang pekerja migran dengan inisial SBB ke pihak keluarga di Jember, Jawa Timur.

Ia merupakan pekerja migran Indonesia yang menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.

Mengutip laman resmi Kemlu RI, Kamis (12/9/2024), KBRI Riyadh menerima informasi kasus tersebut pada September 2023 dan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan di tingkat pertama.

Secara internal, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.

Dalam kurun waktu sebelas bulan, tim hukum telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.

 

2 dari 3 halaman

Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati

Usai melewati serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024.

SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.

Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan pihak imigrasi, memulangkan SBB pada 8 September 2024 ke Tanah Air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga.

3 dari 3 halaman

Masuk Arab Saudi secara Ilegal

SBB merupakan pekerja migran yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor warga negara Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

Sejak Januari hingga Juli 2024, Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati, baik yang murni ataupun yang terkena pengurangan hukuman. Mayoritas kasus berada di Malaysia.

Angka ini naik dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 19 WNI.

Pemerintah Indonesia kini tengah menangani 155 WNI yang terancam hukuman mati.