Sukses

Mantan Perwira CIA Divonis 10 Tahun Penjara Karena Jadi Mata-mata China

Yang bersangkutan tidak hanya pernah bekerja di CIA, namun juga FBI.

Liputan6.com, Washington DC - Seorang mantan perwira Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (CIA) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk pemerintah China.

Alexander Yuk Ching Ma (71) ditangkap pada bulan Agustus 2020 setelah mengaku kepada agen FBI yang menyamar bahwa dia menjual rahasia AS ke China. Demikian seperti dikutip dari BBC, Kamis (12/9/2024).

Ma, seorang warga negara Amerika Serikat yang dinaturalisasi dan lahir di Hong Kong, bekerja untuk CIA dari tahun 1982 hingga 1989. Dia kemudian bekerja untuk FBI pada akhir kariernya.

Bagian dari kesepakatan pembelaannya menyatakan bahwa dia harus bekerja sama dengan jaksa selama sisa hidupnya, termasuk dengan menjalani pemeriksaan oleh badan-badan pemerintah AS.

Laporan kantor berita AP menyebutkan bahwa kesepakatan pembelaan tersebut mengharuskannya pula menjalani tes poligraf selama pemeriksaan.

Pada sidang vonis pada hari Rabu (11/9), pengacara pemerintah AS mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah bersikap kooperatif dan mengikuti beberapa sesi wawancara dengan agen pemerintah.

Para pejabat mengatakan Ma bekerja sama dengan seorang kerabat, yang juga seorang agen CIA, untuk memberikan rahasia kepada para perwira intelijen yang dipekerjakan oleh Biro Keamanan Shanghai.

Jaksa menuturkan bahwa satu pertemuan di Hong Kong yang diabadikan melalui video memperlihatkan Ma menghitung uang tunai sebesar USD 50 ribu atau sekitar Rp770 juta untuk rahasia yang mereka bagikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesan FBI

Saat tinggal di Hawaii pada tahun 2004, Ma bekerja di kantor FBI di Honolulu sebagai ahli bahasa kontrak.

"FBI, yang sudah mengetahui aktivitas spionasenya mempekerjakan Ma sebagai bagian dari tipu muslihat untuk memantau dan menyelidiki aktivitas dan kontaknya," ungkap jaksa pada hari Rabu.

Menurut AP, kolaborator yang tidak disebutkan namanya itu adalah saudara laki-laki Ma, yang meninggal sebelum dia dapat dituntut.

Di pengadilan di Hawaii pada hari Rabu, Ma divonis penjara selama 10 tahun, sebagaimana disepakati dengan jaksa, diikuti oleh lima tahun pembebasan bersyarat.

"Jadikan ini sebagai pesan bagi siapa pun yang berpikir untuk melakukan hal yang sama," kata Agen Khusus FBI Honolulu Steven Merrill.

"Tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan atau berapa lama waktu yang berlalu, Anda akan diadili."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini