Sukses

Ribut dengan Sesama ART, WNI Didenda Rp11,8 Juta di Singapura

Perkelahian antara dua kelompok ART asal Indonesia menjadi viral di media sosial.

Liputan6.com, Singapura - Asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia didenda SGD1.000 atau sekitar Rp11,8 juta oleh pengadilan Singapura karena terlibat perkelahian dengan sesama asisten rumah tangga di dekat stasiun MRT Paya Lebar.

Video perkelahian itu viral di media sosial.

Dilansir CNA, Selada (17/9/2024), Maesaroh, WNI berusia 35 tahun, mengaku bersalah pada Selasa (17/9) atas perkelahiran antar dua kelompok ART yang bermusuhan.

Kelompok pertama terdiri dari Maesaroh dan temannya, terdakwa Sriani, yang pertama kali mengaku bersalah dan juga didenda SSGD1.000 bulan lalu.

Sriani kehilangan izin kerjanya setelah divonis bersalah.

Kelompok pembantu rumah tangga Indonesia kedua terdiri dari Sulastri (44), Siti Rukayah (47), dan Nita Widia Rahayu (34).

Perkelahian yang terjadi pada tanggal 19 Mei itu pecah setelah Sriani mengunggah video di TikTok yang menghina Sulastri.

Sriani mengonsumsi alkohol di sebuah pesta sekitar pukul 11 ​​siang hari itu dan tertidur sekitar pukul dua siang di dekat sudut di samping Budget Value Shop di Paya Lebar Square.

Kelompok lawan yang terdiri dari Sulastri, Siti, Nita, dan lainnya sedang berkumpul di Kompleks Tanjong Katong ketika Siti menyarankan untuk pergi ke Paya Lebar Square untuk menemui Sriani atas unggahan TikTok tersebut.

Cuplikan layar dari video yang diunggah di Facebook oleh akun bernama Eunhee Elysium tentang pertengkaran pada 19 Mei 2024.Sekitar pukul 2.40 siang, mereka menemukan Sriani sedang tidur dan Sulastri menendang tangannya dan membangunkannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikenakan Denda

Setelah terjadi pertengkaran sengit antara kedua kelompok pembantu tersebut, mereka mulai berkelahi dan menarik perhatian sekitar 50 orang penonton.

Seorang anggota masyarakat menelepon polisi dan para pembantu tersebut kemudian ditangkap.

Maesaroh tidak didampingi pengacara dan tidak memberikan pernyataan yang meringankan. Ia membayar dendanya secara penuh.

Sementara itu, Sulastri dan Siti seharusnya juga mengaku bersalah pada hari Selasa tetapi diberi penundaan lebih lanjut hingga Oktober karena mereka menunggu untuk melihat apakah mereka bisa mendapatkan perwakilan di bawah Skema Bantuan Hukum Pidana (CLAS).

Nita rencananya akan mengaku bersalah pada 9 Oktober. Dia menyatakan bahwa permohonan CLAS-nya ditolak, dan bahwa majikannya tidak mendapatkan pengacara untuknya.

Hukuman untuk perkelahian adalah hukuman penjara hingga satu tahun, denda hingga SGD5.000, atau keduanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.