Sukses

Gara-gara Menyelundupkan 14 Ekor Ikan Arwana ke Singapura, 2 WN Asing Ini Diancam Denda Rp5,9 Miliar

Sekitar 14 ekor ikan arwana ini disimpan di empat kantong plastik dan diletakkan di kursi penumpang belakang kendaraan saat masuk ke wilayah Singapura.

Liputan6.com, Singapura - Jaksa menuntut hukuman penjara satu hingga lima bulan penjara bagi dua warga asing yang dituduh menyelundupkan 14 ikan arwana ke Singapura dari Malaysia.

Warga negara Malaysia Lim Chong Boon (27) menghadapi satu dakwaan mengimpor 14 ikan arwana Asia sekitar pukul 20.15 pada tanggal 25 Juni dengan kendaraan yang terdaftar di Malaysia di Woodlands Checkpoint.

Ikan-ikan tersebut dikemas dalam empat kantong plastik dan diletakkan di kursi penumpang belakang kendaraan, menurut lembar dakwaan, dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis (19/9/2024).

Rekan terdakwanya, Kelly, warga negara Indonesia berusia 25 tahun, dituduh membantu kejahatan tersebut. Kendaraan itu konon terdaftar atas namanya tetapi dikendarai oleh Lim.

Ketika ditanya oleh hakim tentang posisi hukuman, jaksa mengatakan bahwa mereka akan menghadapi hukuman penjara satu hingga tiga bulan untuk Kelly dan tiga hingga lima bulan untuk Lim.

Pasangan tersebut menyatakan melalui pengacara mereka bahwa mereka mengaku tidak bersalah.

Kasus-kasus tersebut ditunda hingga Oktober untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah mengimpor spesies yang dijadwalkan tanpa izin atau membantu tindakan tersebut, seseorang dapat dipenjara hingga enam tahun, didenda hingga 500.000 dolar Singapura atau setara Rp5.9 miliar atau keduanya.

Dua pria Malaysia telah dijatuhi hukuman penjara tahun ini atas penyelundupan arwana, Dewan Taman Nasional (NParks) memberi tahu CNA minggu lalu.

Liyu Kim Guan dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan, sementara Mohd Firdaus Ng Abdullah dipenjara selama seminggu atas upaya penyelundupan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada 6 Kasus Penyelundupan Arwana di Tahun 2024

NParks mengatakan, ada enam kasus penyelundupan arwana yang terdeteksi tahun ini melalui pos pemeriksaan darat, udara, dan laut.

Dikatakan bahwa penyelundupan dan perdagangan ilegal hewan peliharaan seperti ikan hias termasuk arwana Asia membahayakan kesehatan dan kesejahteraan hewan, dan menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat.

Dewan sangat menganjurkan calon pemilik hewan peliharaan untuk mengadopsi hewan peliharaan mereka dari kelompok kesejahteraan hewan atau membeli hewan peliharaan mereka dari toko hewan berlisensi dan bukan dari sumber yang tidak dikenal di platform daring.

"Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan dengan tidak berkontribusi terhadap permintaan hewan impor ilegal," tambah NParks.

"Jika kita berhenti membeli hewan dari sumber yang tidak dikenal, penyelundupan akan berhenti."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.