Sukses

Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Agar Israel Akhiri Pendudukan di Wilayah Palestina dalam 1 Tahun

Majelis Umum PBB secara luas mendukung resolusi Palestina yang menuntut Israel untuk mengakhiri pendudukannya. Resolusi tersebut diadopsi saat perang Israel melawan Hamas di Gaza mendekati peringatan setahun pertamanya dan saat kekerasan di Tepi Barat mencapai titik tertinggi baru.

Liputan6.com, Jenewa - U.N. General Assembly (UNGA) atau Majelis Umum PBB sangat mendukung resolusi Palestina yang tidak mengikat pada hari Rabu (18/9) yang menuntut agar Israel mengakhiri "kehadirannya yang melanggar hukum" di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dalam waktu satu tahun.

Laporan Associated Pers (AP) yang dikutip Kamis (19/9/2024) menyebut hasil pemungutan suara di badan dunia yang beranggotakan 193 negara itu adalah 124-14, dengan 43 abstain. Di antara mereka yang menentang adalah Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel.

Resolusi tersebut diadopsi saat perang Israel melawan Hamas di Gaza mendekati peringatan setahun pertamanya dan saat kekerasan di Tepi Barat mencapai titik tertinggi baru. Upaya yang bermasalah untuk menengahi kesepakatan gencatan senjata di Gaza terus berlanjut, dengan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan sesama mediator pada hari Rabu (18/9) di Mesir, bahkan saat serangan di tempat lain di kawasan itu menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya konflik di Timur Tengah.

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour, menyebut pemungutan suara itu sebagai titik balik "dalam perjuangan kita untuk kebebasan dan keadilan." "Ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa pendudukan Israel harus diakhiri secepat mungkin dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus diwujudkan,” katanya.

Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengecam pemungutan suara tersebut sebagai "keputusan memalukan yang mendukung terorisme diplomatik Otoritas Palestina."

“Alih-alih memperingati ulang tahun pembantaian 7 Oktober dengan mengutuk Hamas dan menyerukan pembebasan 101 sandera yang tersisa, Majelis Umum terus menari mengikuti alunan musik Otoritas Palestina, yang mendukung para pembunuh Hamas,” kata Danon.

Misi AS di PBB menyebut resolusi itu "sepihak," menunjuk pada kegagalannya untuk mengakui bahwa Hamas, "organisasi teroris," masih menjalankan kekuasaan di Gaza dan menyatakan bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri dari tindakan terorisme.

“Resolusi ini tidak akan membawa kemajuan nyata bagi Palestina,” kata AS. “Faktanya, hal itu dapat mempersulit upaya untuk mengakhiri konflik di Gaza dan menghambat langkah-langkah yang lebih baik menuju solusi dua negara, sambil mengabaikan kekhawatiran keamanan Israel yang sangat nyata.”

 

 

2 dari 3 halaman

Resolusi yang Diadopsi Tidak Mengikat

Meskipun resolusi tersebut tidak mengikat secara hukum, tingkat dukungannya mencerminkan opini dunia. Tidak ada hak veto di Majelis Umum, tidak seperti di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang.

Resolusi tersebut juga menuntut penarikan semua pasukan Israel dan evakuasi para pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki “tanpa penundaan.” Dan mendesak negara-negara untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka yang bertanggung jawab mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut dan menghentikan ekspor senjata ke Israel jika senjata tersebut dicurigai digunakan di sana.

Selain itu, resolusi tersebut menyerukan Israel untuk membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya dan mendesak negara-negara untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah perdagangan atau investasi yang mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut.

Resolusi tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap putusan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juli yang mengatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri. Pendapat pengadilan tersebut juga tidak mengikat secara hukum.

3 dari 3 halaman

Israel Dianggap Tak Punya Hak Atas Kedaulatan Wilayah Palestina

Dalam kecaman keras terhadap kekuasaan Israel atas tanah yang direbutnya selama perang 1967, International Court of Justice (Mahkamah Internasional) mengatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan atas wilayah tersebut dan melanggar hukum internasional yang melarang perolehan tanah dengan paksa.

Pertimbangan Majelis Umum atas resolusi tersebut dimulai pada hari Selasa (17/9) dengan Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour yang menekankan bahwa negara mana pun yang menganggap rakyat Palestina "akan menerima kehidupan perbudakan" — atau yang mengklaim perdamaian mungkin terjadi tanpa solusi yang adil untuk konflik Israel-Palestina — "tidak realistis."

"Solusinya tetap negara Palestina yang merdeka berdasarkan perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, hidup berdampingan dengan Israel dalam damai dan aman," kata Riyad Mansour.

Human Rights Watch dan Amnesty International juga mendesak Israel untuk mengindahkan seruan untuk mengakhiri pendudukannya.

Resolusi tersebut meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyerahkan laporan kepada Majelis Umum dalam waktu tiga bulan mengenai penerapan resolusi tersebut, “termasuk tindakan apa pun yang diambil oleh Israel, negara-negara lain, dan organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.”

“Kami sepenuhnya mematuhi keputusan ICJ/Mahkamah Internasional,” kata Guterres kepada wartawan. “Saya akan melaksanakan keputusan apa pun dari Majelis Umum terkait hal itu.”

Mansour mengatakan kemungkinan besar Israel tidak akan memperhatikan resolusi tersebut dan Palestina kemudian akan menindaklanjutinya dengan resolusi yang lebih kuat.