Sukses

PBB: Taliban Harus Hentikan Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Taliban, kelompok berkuasa di Afghanistan, telah melarang perempuan untuk belajar, bekerja hingga harus mengenakan pakaian tertentu.

Liputan6.com, Kabul - Menteri Luar Negeri dan Urusan Eropa Republik Slovenia sekaligus Presiden Dewan Kemanan (DK) PBB, Tanja Fajon, dengan tegas menyerukan agar segala bentuk penganiayaan dan diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan di Afghanistan segera dihentikan.

Seruan ini disampaikan pada Rabu (18/9/2024) di markas besar PBB, di mana Fajon didampingi oleh perwakilan dari Ekuador, Prancis, Guyana, Jepang, Malta, Korea Selatan, Sierra Leone, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat.

Dilansir VOA Indonesia, Jumat (20/9), Fajon menyoroti bahwa pembatasan sistematis dan komprehensif terhadap hak asasi perempuan dan anak perempuan di Afghanistan dapat dianggap sebagai bentuk penganiayaan gender yang harus segera dihentikan. Pernyataan ini merupakan bagian dari Komitmen Bersama untuk Prinsip-prinsip Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan.

Dalam kapasitasnya sebagai presiden Dewan Keamanan PBB untuk bulan September, Fajon mengutuk penerbitan lebih dari 70 peraturan dan dekret oleh Taliban yang membatasi hak-hak perempuan dan anak perempuan, termasuk larangan pendidikan bagi mereka di atas kelas enam.

Ia juga mengecam kodifikasi dan perluasan pembatasan ini melalui undang-undang promosi kebajikan dan pencegahan kejahatan.

Seruan tegas dari Menteri Luar Negeri Slovenia ini menyoroti urgensi untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi dan penganiayaan berbasis gender di Afghanistan, mengingat dampak buruknya terhadap kehidupan dan hak perempuan Afghanistan, termasuk anak-anak.  

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Larangan Taliban bagi Perempuan

Bulan lalu, Taliban mengeluarkan larangan bagi perempuan untuk tampil di depan umum dengan suara dan wajah terbuka, berdasarkan undang-undang baru yang disetujui oleh pemimpin tertinggi mereka.

Undang-undang ini memberdayakan kementerian untuk mengatur perilaku pribadi dan memberikan hukuman seperti peringatan atau penangkapan jika ada dugaan pelanggaran.

Setelah merebut kekuasaan pada tahun 2021, Taliban membentuk kementerian untuk penyebaran kebajikan dan pencegahan kejahatan, yang kini berada di garis depan dalam mengatur kehidupan masyarakat Afghanistan.

 

 

3 dari 3 halaman

Perempuan Afghanistan Makin Terisolasi

Sebelumnya, Kepala hak asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan "rasa jijiknya" atas pengumuman terbaru Afghanistan yang dikuasai Taliban terkait undang-undang moral.

Undang-undang itu membungkam perempuan atau memerintahkan mereka menutupi wajah dan tubuh di depan umum.

Volker Türk mengatakan, dalam sesi Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa bahwa undang-undang baru tersebut diterapkan bersamaan dengan larangan anak perempuan Afghanistan untuk bersekolah di sekolah menengah.

Selengkapnya di sini...

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.