Liputan6.com, Riyadh - Arab Saudi menekankan perlunya menjaga kedaulatan dan integritas teritorial Lebanon di tengah serangan Israel yang terus berlanjut terhadap negara itu. Hal tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dalam pernyataan yang dirilis pada hari Senin (30/9/2024).
"Kerajaan Arab Saudi mengikuti dengan penuh perhatian perkembangan yang terjadi di Republik Lebanon," sebut pernyataan itu seperti dilansir Al Arabiya, seraya menambahkan, "Menegaskan solidaritas dengan rakyat Lebanon terhadap dampak dari peristiwa ini dan perlunya membatasi konsekuensi kemanusiaannya."
Baca Juga
Arab Saudi dalam pernyataannya juga meminta masyarakat internasional memikul tanggung jawabnya mengamankan perdamaian dan keamanan regional, serta menyelamatkan kawasan dan rakyat dari bahaya dan tragedi perang.
Advertisement
Menurut pernyataan serupa, Kerajaan Arab Saudi juga mengeluarkan arahan untuk memberikan bantuan medis dan pemulihan ke Lebanon.
Serangan Israel telah menewaskan ratusan orang di Lebanon sejak Senin (23/9) lalu, hari paling mematikan sejak perang saudara negara itu tahun 1975-1990.
Setidaknya empat orang tewas pada hari Senin (30/9) ketika serangan Israel menghantam sebuah blok apartemen di Beirut, tepatnya di jantung ibu kota Lebanon.
Kementerian Kesehatan Lebanon melaporkan setidaknya 105 orang tewas dalam serangan Israel pada hari Minggu, sementara 359 orang lainnya terluka.
Dalam sepekan terakhir, ungkap Kementerian Kesehatan Lebanon, pengeboman Israel telah menewaskan lebih dari 700 orang, termasuk 14 paramedis selama periode dua hari.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana yang dihubungi Liputan6.com pada Minggu (29/9) menjelaskan bahwa serangan Israel ke Lebanon yang mereka klaim menargetkan Hizbullah menyalahi hukum internasional.
"Tentu menyalahi karena Israel menyerang Hizbullah di Lebanon tanpa meminta izin ke Lebanon. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB," tutur Hikmahanto.
"Israel tentu akan membenarkan tindakannya berdasakan Pasal 51 Piagam PBB. Namun dalam masyarakat internasional hukum internasional hanya digunakan untuk melegitimasi tindakan negara. Yang berlaku adalah hukum rimba: siapa yang kuat dialah yang menang."
Â