Sukses

Dituduh Gulingkan Komunis Korea Utara, Warga Amerika Diadili

Warga AS bernama Pae Jun-Ho itu dituduh telah melakukan percobaan penggulingan rezim komunis.

Seorang warga negara Amerika Serikat akan diadili Mahkamah Agung Korea Utara. Warga AS bernama Pae Jun-Ho itu dituduh telah melakukan percobaan penggulingan rezim komunis, di tengah krisis Pyongyang dan Barat.

Kantor Berita resmi Korea Utara KCNA, Sabtu (27/4/2013), melaporkan, Pae telah mengakui tuduhan itu dan akan segera menjalani proses hukum.

Pae ditangkap pada November 2012 lalu ketika memasuki Rason, di bagian timur laut Korut, yang terletak dalam zona khusus ekonomi berdekatan dengan perbatasan wilayah Korea, Rusia, dan China.

KCNA melaporkan, penyelidikan awal untuk Pae telah rampung. "Dia mengakui telah melakukan kejahatan dengan motif untuk menjatuhkan pemerintahan DPRK dengan gerakan permusuhan. Kejahatannya telah terbukti," tulis KCNA.

Pae akan diseret ke Mahkamah Agung DPRK untuk menjalani persidangan. Sedangkan media Korea Selatan Kookmin Ilbo, Desember lalu mengidentifikasi sosok yang ditangkap adalah pelaksana tur Korea-Amerika yang berusia 44 tahun.

Dia baru saja melakukan perjalanan dengan 5 turis lainnya dan tiba-tiba ditangkap karena membawa perangkat keras penyimpan data komputer. (Ant/Mut)
    EnamPlus