Liputan6.com, Yaounde - Pihak berwenang Kamerun telah melarang media untuk membahas kesehatan Presiden Paul Biya menyusul rumor kematiannya.
Menteri Dalam Negeri Paul Atanga Nji mengatakan kepada para gubernur bahwa berita-berita terkait hal ini mengganggu ketenangan warga Kamerun.
Baca Juga
"Oleh karena itu, setiap perdebatan di media tentang kondisi presiden dilarang keras," tegasnya, sambil mengancam bahwa pelanggar akan menghadapi hukuman berat, seperti dilansir BBC, Minggu (13/10/2024).
Advertisement
Pemimpin berusia 91 tahun itu tidak terlihat di depan umum sejak 8 September, ketika dia menghadiri forum China-Afrika di Beijing.
Beberapa pejabat menepis spekulasi seputar kondisi Biya, dengan menegaskan bahwa dia dalam keadaan sehat dan sedang dalam kunjungan pribadi ke Jenewa, Swiss.
Nji menyatakan bahwa status kesehatan presiden adalah masalah keamanan nasional dan mendesak para gubernur untuk membentuk unit guna memastikan perintah itu diikuti oleh media swasta dan media sosial.
Banyak jurnalis di negara itu menekankan bahwa mereka menganggap larangan tersebut sebagai pelanggaran kebebasan pers.
"Dengan mengatakan bahwa penyebutan itu tidak boleh dilakukan terhadap situasi (Kesehatan) presiden, saya menganggapnya sebagai pelanggaran hak-hak kami," ujar seorang jurnalis Kamerun kepada BBC, seraya menambahkan, "Itu akan benar-benar memengaruhi cara kami melaporkan karena kami tentu tidak ingin mendapat masalah dengan pemerintah."
Kepentingan Publik
Pembatasan media juga telah menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan jurnalis di negara tempat para profesional media secara teratur menjadi sasaran para pejabat dan kelompok pemberontak.
Di masa lalu, separatis Anglophone telah menculik jurnalis, sementara pemerintah telah menangkap dan menahan pekerja media.
"Saya akan terus melaporkan meskipun saya takut mereka dapat melacak saya karena tidak mungkin laporan saya tidak akan membahas tentang keberadaan presiden atau apa yang mungkin terjadi padanya. Saya akan terus melakukan pekerjaan saya," kata seorang jurnalis lainnya.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, organisasi kebebasan pers global, Committee to Protect Journalists (CPJ), mendesak pemerintah Kamerun mengakhiri ancamannya untuk memberikan sanksi kepada jurnalis media swasta yang melaporkan kondisi dan keberadaan Presiden Paul Biya.
"Kesehatan presiden, yang telah berkuasa selama 41 tahun dan mungkin akan mencalonkan diri kembali tahun depan, adalah kepentingan publik. Setiap upaya yang salah arah untuk menyensor pelaporan tentang kesehatannya demi alasan keamanan nasional hanya akan memicu spekulasi yang merajalela," kata Angela Quintal, kepala Program Afrika CPJ.
"Pemerintah Kamerun seharusnya meredakan rumor tersebut dengan mengatur penampilan publik kepala negara."
Seiring berlanjutnya spekulasi tentang kondisi Presiden Biya, warga Kamerun sangat menantikan kepulangannya ke negara itu dalam beberapa hari mendatang, seperti yang dijanjikan oleh pihak berwenang.
Advertisement