Liputan6.com, Warwick - Seorang mahasiswi asal Malaysia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup gara-gara membunuh bayinya yang baru lahir. Ia mendapat hukuman ini pada Jumat, 25 Oktober 2024, sehari setelah ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan.
Melansir dari CNA pada Selasa (29/10/2024), mahasiswi berusia 22 tahun bernama Teo Xia Jin tersebut memasukkan bayinya ke dalam kotak sereal tak lama setelah melahirkan pada 4 Maret lalu. Kotak tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bersegel yang kemudian disembunyikan Teo di dalam koper. Polisi menemukan jasad bayinya dua hari kemudian.
Baca Juga
"Bayi Teo masih hidup setelah lahir dan bisa saja selamat, namun Jia Xin Teo membuat keputusan untuk menempatkannya di dalam kotak sereal dengan mengetahui bahwa hal tersebut akan membunuhnya," kata James Leslie Francis dari Crown Prosecution Service (CPS), lembaga yang mengadili kasus-kasus kriminal yang telah diselidiki oleh polisi dan organisasi investigasi lainnya di Inggris dan Wales.
Advertisement
Teo dinyatakan bersalah di Warwick Crown Court atas satu tuduhan pembunuhan pada hari Kamis (24/10).
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (25/10), CPS mengatakan bahwa Teo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan akan menjalani hukuman minimal 17 tahun.
Menurut media Malaysia, polisi West Midlands dipanggil ke kediaman Teo dua hari setelah dia mengunjungi rumah sakit yang menunjukkan tanda-tanda telah melahirkan. Staf rumah sakit bertanya apakah dia baru saja melahirkan, tetapi Teo membantahnya. Namun, saat ia diinterogasi pihak polisi, Teo mengaku telah melahirkan.
Menurut CPS, Teo menyembunyikan kehamilannya dari semua orang yang ia kenal dan tiba di Inggris dengan mengetahui bahwa ia akan melahirkan di sana. Hal ini dilaporkan karena ia takut hal tersebut akan mempengaruhi studinya, menurut New Straits Times.
Teo membantah telah membunuh bayi perempuannya dan mengatakan bahwa ia mendengar suara-suara yang menyuruhnya untuk membunuh anak tersebut. Kendati demikian pembelaan atas pembunuhan bayinya ini ditolak oleh juri.