Liputan6.com, Singapura - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara delapan hari pada Senin (28/10/2024) karena mencuri ikan pari albino senilai 1.380 dolar Singapura dari sebuah peternakan ikan.
Dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (29/10) pelaku diketahui bernama Lee De Yuan. Ia mengaku bersalah atas tuduhan pencurian tersebut.
Pengadilan di Singapura mengatakan bahwa Lee kondisinya memang sedang menganggur. Lalu ia ia bertemu dengan seorang pengantar barang bernama Toh Yew Wee yang berusia 47 tahun.
Advertisement
Pertemuan keduanya terjadi di sebuah kedai kopi di Yishun pada tanggal 21 Januari 2024. Mereka mulai mengobrol tentang minat mereka yang sama terhadap ikan dan akuarium.
Toh kemudian menyarankan untuk mengunjungi Peternakan Ikan Qian Hui di Jalan Lekar untuk melihat ikan, dan Lee setuju untuk mengantar mereka ke sana dengan truknya.
Pasangan itu tiba di peternakan ikan sekitar pukul 14.15 waktu setempat dan berjalan-jalan melihat ikan-ikan di dalam tangki.
Lee melihat beberapa ikan pari di tangki pajangan dan menyukai ikan pari tersebut, kata jaksa penuntut.
Saat tidak ada yang melihat, ia segera mengambil ikan pari berlian albino menggunakan jaring dan menyimpannya di dalam kantong pinggangnya.
Â
Aksi Pencurian Diketahui oleh Pihak Akuarium
Dua hari kemudian, seorang manajer di Peternakan Ikan Qian Hu menelepon polisi dan berkata: "Kasus pencurian di toko dilaporkan, ikan pari telah dicuri. Kamera CCTV kami menangkap orang tersebut."
Lee ditangkap pada hari yang sama. Ikan pari itu tidak ditemukan. Lee mengklaim bahwa ia telah membuangnya karena sudah mati. Ia menyebut tidak akan membayar ganti rugi apa pun.
Atas pencurian itu, ia terancam penjara hingga tujuh tahun dan didenda. Toh juga menghadapi tuduhan serupa dan kasusnya masih dalam proses.
Advertisement