Liputan6.com, Canberra - Pemerintah Australia akan membuat undang-undang untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Hal ini ditegaskan oleh Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Kamis (7/11/2024). Kebijakan ini akan menjadi undang-undang akhir tahun depan.
Baca Juga
Australia sedang menguji coba sistem verifikasi usia untuk membantu memblokir anak-anak mengakses platform media sosial.
Advertisement
Ini dilakukan sebagai bagian dari serangkaian tindakan yang mencakup beberapa kontrol terketat yang diberlakukan oleh negara mana pun hingga saat ini.
"Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan menghentikannya," kata Albanese dalam konferensi pers, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (8/11).
Albanese mengutip risiko terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak dari penggunaan media sosial yang berlebihan, khususnya risiko terhadap anak perempuan dari penggambaran citra tubuh yang berbahaya, dan konten misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.
"Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun yang mendapatkan hal-hal ini, pada saat Anda mengalami perubahan hidup dan menjadi dewasa, itu bisa menjadi masa yang sangat sulit dan yang kami lakukan adalah mendengarkan dan kemudian bertindak," katanya.
Sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang, meskipun kebijakan Australia merupakan salah satu yang paling ketat.
Sejauh ini, tidak ada yurisdiksi yang mencoba menggunakan metode verifikasi usia seperti biometrik atau identifikasi pemerintah untuk memberlakukan batas usia penggunaan media sosial, dua di antaranya sedang diujicobakan.
Usulan pertama di dunia dari Australia lainnya adalah batas usia tertinggi yang ditetapkan oleh negara mana pun, tidak ada pengecualian untuk persetujuan orang tua, dan tidak ada pengecualian untuk akun yang sudah ada sebelumnya.
Mulai Berlaku 12 Bulan Setelah Diratifikasi
Undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen Australia tahun ini, dengan undang-undang tersebut mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen, kata Albanese.
Partai Liberal yang beroposisi telah menyatakan dukungannya untuk pelarangan.
Tidak akan ada pengecualian untuk anak-anak yang memiliki persetujuan orang tua, atau yang sudah memiliki akun.
"Tanggung jawab akan berada pada platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses," kata Albanese. "Tanggung jawab tidak akan berada pada orang tua atau kaum muda."
"Apa yang kami umumkan di sini dan apa yang akan kami undangkan akan benar-benar menjadi yang terdepan di dunia," kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland.
Rowland mengatakan platform yang terkena dampak akan mencakup Instagram dan Facebook milik Meta Platforms, serta TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk. YouTube milik Alphabet kemungkinan juga akan termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut, tambahnya.
TikTok menolak berkomentar, sementara Meta, Alphabet, dan X tidak menanggapi permintaan komentar.
Advertisement
Pro dan Kontra
Digital Industry Group, badan perwakilan yang mencakup Meta, TikTok, X, dan Google milik Alphabet sebagai anggota, mengatakan tindakan tersebut dapat mendorong kaum muda untuk menjelajahi bagian internet yang lebih gelap.
"Menjaga keamanan kaum muda saat daring merupakan prioritas utama. Tetapi larangan yang diusulkan bagi remaja untuk mengakses platform digital merupakan respons Abad ke-20 terhadap tantangan Abad ke-21," kata direktur pelaksana DIGI Sunita Bose.
"Daripada memblokir akses melalui larangan, kita perlu mengambil pendekatan yang seimbang untuk menciptakan ruang yang sesuai usia, membangun literasi digital, dan melindungi kaum muda dari bahaya daring," tambahnya.
Prancis tahun lalu mengusulkan larangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun pengguna dapat menghindari larangan tersebut dengan izin orang tua.
Amerika Serikat selama beberapa dekade telah mewajibkan perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun, yang menyebabkan sebagian besar platform media sosial melarang mereka yang berusia di bawah itu untuk mengakses layanan mereka.