Liputan6.com, Islamabad - Provinsi Punjab di Pakistan melarang sebagian besar aktivitas luar ruangan dan memerintahkan toko, pasar, dan mal di beberapa daerah untuk tutup lebih awal mulai Senin (11/11/2024) untuk membendung penyakit yang disebabkan oleh polusi udara yang intens.
Punjab telah menutup institusi pendidikan dan ruang publik seperti taman dan kebun binatang hingga 17 November di sejumlah lokasi, termasuk Lahore, yang dinobatkan sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia menurut IQAir.
Baca Juga
"Distrik Lahore, Multan, Faisalabad, dan Gujranwala telah mengalami peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada pasien dengan penyakit pernapasan, iritasi mata dan tenggorokan, serta penyakit mata merah," kata pemerintah Punjab dalam perintah yang dikeluarkan pada Minggu (10/11) malam, seperti dilansir CNA, Selasa (12/11).
Advertisement
"Pembatasan baru tersebut juga akan tetap berlaku hingga 17 November."
Lebih lanjut pemerintah Kota Punjab menyebutkan, "Penyebaran konjungtivitis/penyakit mata merah akibat infeksi bakteri atau virus, asap, debu, atau paparan bahan kimia menimbulkan ancaman serius dan mendesak bagi kesehatan masyarakat."
Meskipun aktivitas luar ruangan termasuk acara olahraga luar ruangan, pameran dan festival, serta makan di restoran di luar ruangan telah dilarang, upacara keagamaan yang tidak dapat dihindari dikecualikan dari arahan ini.
Beberapa gerai seperti apotek, pom bensin, toko susu, dan toko buah dan sayur juga dikecualikan dari arahan untuk tutup sebelum pukul 20.00 waktu setempat.
Kualitas udara Lahore tetap berbahaya pada hari Senin, dengan skor indeks lebih dari 600, menurut IQAir, tetapi ini jauh lebih rendah dari 1.900 yang dicapai di beberapa tempat awal bulan ini.
Adapun skor 0-50 dianggap "baik".
Beberapa bagian Asia Selatan diselimuti kabut asap beracun setiap musim dingin karena udara dingin memerangkap debu, emisi, dan asap dari kebakaran pertanian.
Punjab menyalahkan polusi yang berembus dari India sebagai penyebab udaranya yang sangat beracun tahun ini, di mana wilayah utara juga telah berjuang melawan udara berbahaya. Otoritas terkait mengatakan akan menyampaikan masalah ini kepada India melalui kementerian luar negerinya.
Sementara itu, portal berita hukum Bar and Bench melaporkan pada hari Senin bahwa Mahkamah Agung India menginstruksikan pemerintah New Delhi untuk memutuskan, paling lambat tanggal 25 November, mengenai penerapan larangan permanen terhadap kembang api.
Kembang api yang dinyalakan saat perayaan Diwali, festival cahaya umat Hindu yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober tahun ini, meskipun ada larangan telah memperburuk masalah polusi di kawasan tersebut.