Sukses

AS Kembali Sanksi Pemukim Israel Gegara Kekerasan di Tepi Barat

Dengan pemerintahan Donald Trump yang akan datang, masih belum jelas seberapa efektif sanksi-sanksi ini nantinya. Pemerintahan Trump sebelumnya telah menganggap permukiman-permukiman Israel tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Liputan6.com, Washington, DC - Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) pada hari Senin (18/11/2024) mengumumkan sanksi kepada kelompok pemukim Israel yang melakukan kekerasan di Tepi Barat yang diduduki. Kekerasan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di wilayah itu telah meningkat selama beberapa tahun terakhir.

Sanksi menargetkan kelompok pemukim Amana, yang digambarkan oleh Kementerian Keuangan AS sebagai bagian penting dari gerakan permukiman ekstremis Israel.

Menurut Kementerian Keuangan AS, kelompok itu juga memiliki hubungan dengan berbagai orang yang sebelumnya dikenai sanksi oleh pemerintah AS dan mitranya karena melakukan kekerasan di Tepi Barat. Demikian seperti dilansir Middle East Eye, Rabu (20/11).

Sanksi turut menargetkan salah satu anak perusahaan Amana, Binyanei Bar Amana, yang menurut AS adalah perusahaan yang membangun dan menjual rumah di pemukiman Israel dan pos-pos pemukim.

"AS, bersama sekutu-sekutu kami, tetap berkomitmen untuk mempertanggungjawabkan mereka yang berusaha memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang merusak stabilitas, yang mengancam ketentraman Tepi Barat, Israel, dan kawasan yang lebih luas," kata Wakil Menteri Keuangan AS Wally Adeyemo.

Inggris menjatuhkan sanksi kepada Amana bulan lalu.

Selain itu, pemerintahan Biden mengumumkan pula sanksi kepada beberapa pemukim Yahudi, yaitu Itamar Yehuda Levi; Eyal Hari; Shabtai Koshlevsky; dan Zohar Sabah.

Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional. Namun, Israel terus membangun permukiman di wilayah pendudukan selama beberapa dekade terakhir.

Infrastruktur permukiman, yang telah memisahkan tanah-tanah yang hanya dapat diakses oleh warga negara Israel, telah digambarkan oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia sebagai sistem apartheid.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintahan Biden telah mengumumkan beberapa putaran sanksi yang menargetkan pemukim Yahudi dan organisasi pemukim yang beroperasi di Tepi Barat. Semua sanksi tersebut dikaitkan dengan kekerasan pemukim terhadap warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat.

Laporan bulan lalu dari International Crisis Group menemukan bahwa telah terjadi 1.000 serangan pemukim Yahudi sejak Oktober 2023, yang menyebabkan 1.300 warga Palestina dipaksa keluar dari rumah mereka.

Sementara AS telah menjatuhkan beberapa sanksi pada kelompok pemukim, kelompok hak asasi manusia telah lama meminta AS untuk menjatuhkan hukuman pada pimpinan permukiman ini dan pejabat pemerintah Israel yang terlibat dalam aktivitas permukiman.

Ironinya, di AS, dalam beberapa bulan terakhir, telah diadakan sejumlah acara yang mempromosikan properti yang terletak di permukiman-permukiman di Tepi Barat yang diduduki. 

Dengan pemerintahan Donald Trump yang akan datang, masih belum jelas seberapa efektif sanksi-sanksi ini nantinya. Pemerintahan Trump sebelumnya telah menganggap permukiman-permukiman Israel tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Baru-baru ini, Trump yang akan resmi menjabat sebagai presiden ke-47 AS pada 20 Januari 2025, menunjuk pengusaha properti Steven Witcoff sebagai utusannya untuk Timur Tengah.

 

2 dari 2 halaman

Apa Implikasi Sanksi?

Sebagai akibat dari sanksi, semua properti dan kepentingan dalam properti yang dimiliki oleh orang-orang terkait, yang berada di AS atau berada dalam kepemilikan atau kendali orang-orang AS, akan diblokir dan harus dilaporkan kepada OFAC.

OFAC atau Biro Pengendalian Aset Luar Negeri adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan AS.

Selain itu, entitas yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung, baik secara individual maupun kolektif, sebesar 50 persen atau lebih oleh satu atau lebih, juga akan diblokir.

Warga non-AS juga tunduk pada larangan tertentu OFAC. Misalnya, mereka dilarang menyebabkan atau bersekongkol menyebabkan warga AS secara sadar atau tidak sadar melanggar sanksi AS, serta terlibat dalam tindakan yang menghindari sanksi AS.

Pelanggar sanksi dapat menghadapi hukuman perdata atau pidana.