Liputan6.com, Manila - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. mengumumkan bahwa Mary Jane Veloso akan pulang negaranya.
Perempuan kelahiran 1985 itu ditangkap pada tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati.
"Kasus Mary Jane telah menjadi perjalanan yang panjang dan sulit," sebut Presiden Marcos Jr, seperti dikutip dari pernyataan resminya, Rabu (20/11/2024).
Advertisement
"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina."
Lebih lanjut, dalam pernyataannya Marcos Jr. mengatakan bahwa kisah Mary Jane menggugah banyak orang: seorang ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu keputusan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Meskipun dia bertanggung jawab menurut hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaan yang menimpanya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka. Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," tutur Marcos Jr.
"Terima kasih, Indonesia. Kami tak sabar menyambut Mary Jane kembali ke rumah."
Melansir Philippine News Agency, Mary Jane akan dipindahkan ke penjara di Filipina, tanpa menyebut lebih lanjut rinciannya.