Liputan6.com, Den Haag - Hakim-hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, serta pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.
Mereka dituduhan melakukan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dikutip dari laman VOA Indonesia, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga
Rilisnya surat tersebut diumumkan pada Kamis (21/11).
Advertisement
Langkah ini dilakukan setelah jaksa ICC Karim Khan mengumumkan pada 20 Mei 2024 bahwa ia mengajukan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan terkait serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 dan respons operasi militer Israel di Gaza.
“Ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa keduanya (Netanyahu dan Gallant-red) secara sengaja dan sadar merampas hak penduduk sipil di Gaza atas hal-hal yang penting bagi kelangsungan hidup, termasuk makanan, air, obat-obatan, pasokan medis, juga bahan bakar dan listrik,” tulis panel ICC yang terdiri dari tiga hakim tersebut.
Sementara itu, ICC menuduh pejabat Hamas atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, penyanderaan, pemerkosaan, hingga bentuk-bentuk lain kekerasan seksual.
Respons Presiden Israel
Presiden Israel, Isaac Herzog, menanggapi surat tersebut melalui X.
“Ini hari kelam bagi keadilan. Sebuah hari kelam bagi kemanusiaan,” tulis Herzog.
Mantan PM Israel, Naftali Bennett, menyebut surat perintah tersebut sebagai “aib” bagi ICC, sementara tokoh oposisi utama Israel, Yair Lapid, juga mengecam ICC.
Baik Netanyahu maupun Gallant belum menanggapi langsung surat perintah ini.
ICC mengatakan pengakuan Israel atas kewenangan/yurisdiksi ICC tidak diperlukan. Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut dan menyangkal kejahatan perang di Gaza.
Israel mengatakan pihaknya telah membunuh Al-Masri, juga dikenal sebagai Muhammad Deif, dalam serangan udara, tapi Hamas tak mengonfirmasi atau menyangkal hal ini.
Advertisement