Sukses

Biden Sebut Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Pemimpin Israel Tidak Masuk Akal

Surat perintah penangkapan ICC muncul setelah Kepala Jaksa Penuntut ICC Karim Khan mengajukannya pada 20 Mei 2024.

Liputan6.com, Washington, DC - Joe Biden mengkritik keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel dan mantan menteri pertahanannya pada hari Kamis (21/11/2024).

"Keputusan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel adalah sesuatu yang tidak masuk akal," kata Biden, seperti dikutip dari kantor berita Anadolu, Jumat (22/11).

"Izinkan saya menegaskan sekali lagi: apapun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada persamaan — tidak ada — antara Israel dan Hamas."

Presiden Amerika Serikat (AS) itu juga menegaskan, "AS akan selalu berdiri bersama Israel menghadapi ancaman terhadap keamanannya."

Dalam langkah bersejarah, ICC mengumumkan bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas kejahatan perang di wilayah Palestina, termasuk Jalur Gaza.

Pengadilan menyatakan bahwa mereka "menemukan alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant "memiliki tanggung jawab kriminal" atas "kejahatan perang dengan kelaparan sebagai metode perang; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya".

Surat perintah ini dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Jalur Gaza baru saja memasuki tahun kedua, yang telah menyebabkan sekitar 44.000 warga Palestina tewas, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, dan lebih dari 103.000 lainnya terluka.

ICC tidak hanya menargetkan penangkapan Netanyahu dan Gallant, namun juga pemimpin militer Hamas Mohammed Deif atas serangan 7 Oktober 2023, yang memicu serangan Israel yang saat ini terjadi di Jalur Gaza.

Negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma diwajibkan untuk bekerja sama dengan ICC dalam mengeksekusi surat perintah penangkapan, termasuk menahan individu yang dimaksud. Namun, jika tidak meratifikasi Statuta Roma atau menolak untuk bekerja sama, penangkapan dapat menjadi lebih sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.

Israel dan AS bukan anggota ICC. Namun sejumlah sekutu Israel lainnya, termasuk beberapa sekutu dekatnya di Eropa, merupakan anggota ICC, seperti Jerman, Prancis, Inggris, Norwegia, Denmark, Polandia, Irlandia, Austria dan banyak lainnya.