Liputan6.com, Hague - Segera setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Kamis (21/11/2024), kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa menyuarakan pengingat.
"Keputusan ini mengikat bagi semua negara yang merupakan pihak dalam Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota Uni Eropa," tulis Josep Borrell di platform media sosial X.
Baca Juga
Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Jalur Gaza.
Advertisement
Sebanyak 124 negara anggota Statuta Roma, perjanjian yang mendirikan ICC, kini wajib menangkap dua warga Israel tersebut dan menyerahkannya kepada pengadilan.
Kemungkinan besar, kedua tokoh Israel itu akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditangkap —seperti halnya yang dilakukan Presiden Vladimir Putin setelah didakwa oleh ICC pada Maret tahun lalu.
Mengutip Middle East Eye, Sabtu (23/11), beberapa negara anggota ICC sebelumnya telah mengabaikan kewajiban mereka. Misalnya, Afrika Selatan maupun Yordania, yang gagal menangkap Omar Hassan al-Bashir saat diktator Sudan itu mengunjungi wilayah mereka, yang kemudian memicu kemarahan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan ICC.
Banyak negara yang akan dipaksa untuk menyerahkan Netanyahu dan Gallant adalah sekutu-sekutu Israel, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Hungaria.
Prancis, Inggris, dan Belanda telah mengindikasikan akan menindaklanjuti surat perintah ICC jika diperlukan.
Daftar 124 Negara Anggota ICC
Afghanistan, Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, dan Afrika Selatan
Bangladesh, Barbados, Belgia, Belize, Benin, Belanda, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Bulgaria, dan Burkina Faso
Cabo Verde, Chad, dan ChileÂ
Denmark, Djibouti, dan Dominika
Ekuador, El Salvador, dan Estonia
Fiji dan Finlandia
Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, dan Guyana
Honduras dan Hungaria
Islandia, Irlandia, Italia, dan Inggris
Jepang dan JermanÂ
Kenya, Kiribati, Kamboja, Kanada, Kolombia, Komoro, Kongo, Kepulauan Marshall, Kosta Rika, Kroasia, dan Kepulauan Cook
Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, dan Luksemburg
Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mali, Malta, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Montenegro, dan Makedonia Utara
Namibia, Nauru, Niger, Nigeria, Norwegia, dan Negara Palestina
Panama, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Prancis, dan Pantai Gading
Republik Korea, Republik Moldova, Rumania, Republik Demokratik Kongo, Republik Dominika, Republik Ceko, dan Republik Afrika Tengah
Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Siprus, serta Selandia Baru
Tajikistan, Tanzania, Timor Leste, Trinidad dan Tobago, serta Tunisia
Uganda dan Uruguay
Vanuatu dan Venezuela
Yordania dan Yunani
Zambia
Advertisement