Liputan6.com, Chihama - KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka pada 28 November 2024, terkait penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial YAP berusia 24 tahun.
"YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN (warga negara) Jepang. Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit," kata Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (29/11/2024).
Baca Juga
Adapun WNI YAP adalah peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun. YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online.
Advertisement
Saat ini Kepolisian Kakegawa sedang melakukan investigasi atas kasus ini. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak hak ybs dalam hukum setempat.