Liputan6.com, Singapura - Singapura menggantung seorang pria keturunan Singapura-Iran berusia 35 tahun karena perdagangan narkoba pada hari Jumat (29/11/2024). Ini adalah eksekusi mati keempat dalam waktu kurang dari sebulan, meskipun ada seruan dari Teheran untuk "mempertimbangkan kembali" eksekusinya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman mati tidak memiliki efek jera yang terbukti dan telah menyerukan agar hukuman itu dihapuskan, tetapi pejabat Singapura bersikeras bahwa hukuman itu telah membantu menjadikan negara itu salah satu negara teraman di Asia.
Baca Juga
Laporan AFP yang dikutip Sabtu (30/11/2023) menyebut bahwa Masoud Rahimi Mehrzad, seorang warga negara Singapura yang lahir di negara-kota itu dari ibu Singapura dan ayah asal Iran, dihukum pada tahun 2013 karena perdagangan narkoba.
Advertisement
Banding terhadap hukuman dan vonisnya, serta petisi grasi dari presiden, telah ditolak. Setelah diberi tahu tentang hukuman gantung terhadapnya, Masoud mengajukan banding pada jam-jam terakhir untuk menunda eksekusinya, yang ditolak oleh Pengadilan Banding pada hari Kamis (28/11).
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi, yang menyebutnya sebagai "warga negara Iran", juga mengimbau mitranya dari Singapura Vivian Balakrishnan pada hari Kamis untuk menghentikan eksekusi tersebut.
"Araghchi menyatakan rasa hormat Iran terhadap kerangka hukum Singapura tetapi mengimbau otoritas Singapura untuk mempertimbangkan kembali eksekusi Masoud Rahimi, dengan menekankan pertimbangan kemanusiaan," kata Kementerian Luar Negeri Iran di X.
Namun, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura mengumumkan "hukuman mati yang dijatuhkan kepada Masoud Rahimi bin Mehrzad... dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024".
"Masoud... dihukum karena memiliki untuk tujuan perdagangan, tidak kurang dari 31,14 gram (1,1 ons) diamorfin, atau heroin murni," kata CNB.
Berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di negara tersebut, hukuman mati berlaku untuk jumlah berapa pun di atas ambang batas 15 gram untuk heroin.
Ditambahkan pula bahwa "hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan bahaya yang sangat serius".
Â
Eksekusi Keempat dalam 3 Pekan
Eksekusi mati terhadap pria Singapura keturunan Iran ini merupakan yang keempat dalam tiga minggu di Singapura.
Sebelumnya, Rosman Abdullah, 55 tahun, digantung pada 22 November dan dua pria -- seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun -- digantung pada 15 November, semuanya karena pelanggaran narkoba.
Sepanjang tahun 2024 ini, telah ada sembilan eksekusi oleh pemerintah Singapura -- delapan karena perdagangan narkoba dan satu karena pembunuhan.
Menurut penghitungan AFP, Singapura telah menggantung 25 orang sejak melanjutkan pelaksanaan hukuman mati pada Maret 2022 setelah penghentian selama dua tahun selama pandemi COVID-19.
Adapun PBB bulan ini menegaskan kembali seruannya kepada Singapura untuk meninjau kembali posisinya mengenai hukuman mati.
Â
Advertisement