Sukses

Sidang Pembelaan Mantan PM Malaysia Najib Razak dalam Kasus 1MDB Akan Digelar Pekan Ini

Mantan PM Malaysia Najib Razak telah menjalani hukuman penjara enam tahun karena kasus 1MDB.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Najib Razak akan memulai pembelaannya di pengadilan Malaysia minggu ini dalam kasus tuduhan korupsi dan dugaan suap lebih dari USD 500 juta yang menimpa dirinya.

Najib Razak telah menjalani hukuman penjara enam tahun karena kasus 1MDB. Ia juga menghadapi beberapa kasus lain yang terkait dengan skandal keuangan yang menyebabkan kekalahannya dalam pemilihan umum 2018, dikutip dari France24, Minggu (1/12/2024).

Di Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin (2/12) pria berusia 71 tahun itu akan memulai pembelaannya terhadap empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengan dugaan suap senilai 2,27 miliar ringgit (USD 510 juta) dan 21 tuduhan pencucian uang.

Kasus tersebut melibatkan Tanore Finance Corp, yang menurut otoritas AS digunakan untuk menyedot uang dari 1MDB.

Najib sempat mengeluarkan permintaan maaf bahwa skandal 1MDB terjadi selama masa jabatannya, tetapi menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana negara yang sekarang sudah tidak ada lagi.

Jika terbukti bersalah, Najib menghadapi denda yang besar dan hukuman hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan bahwa mereka "lebih bertekad" dari sebelumnya untuk memperjuangkan kasus tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Pembelaan di Persidangan

Permohonannya untuk peninjauan kembali berpusat pada dugaan adanya perintah dari mantan raja, yang memberinya izin untuk menjalani sisa hukumannya di rumah.

Najib juga meminta pengadilan untuk memaksa pemerintah untuk mengonfirmasi keberadaan dekrit kerajaan dan melaksanakan perintahnya.

Namun pengadilan memutuskan pernyataan tertulis yang mendukung klaim Najib tidak dapat diterima sebagai bukti, karena hanya berdasarkan desas-desus.

Jika pengadilan banding memutuskan untuk mendukung Najib, kasus tersebut akan kembali ke pengadilan yang lebih rendah.